Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wakapolri: Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif     

📅 Kamis, 27 Nov 2025, 09:30 WIB | Oleh:
Wakapolri: Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif      Doc: istimewa

JAKARTA — Polri tengah merumuskan ulang model serta standar pelayanan terhadap pengunjuk rasa agar lebih humanis, profesional, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pembaruan ini dilakukan secara bertahap dan berbasis kajian multidisipliner, masukan publik, serta studi komparatif ke luar negeri.

Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh pendekatan yang disusun berlandaskan visi hukum dan prinsip penghormatan terhadap hak warga negara.

“Penyampaian pendapat di muka publik adalah hak konstitusional. Karena itu, pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang agar lebih adaptif, humanis, dan tetap menjaga keamanan. Semua harus berbasis kajian, riset, dan masukan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Wakapolri, Polri tidak ingin terburu-buru menetapkan regulasi baru yang diberlakukan secara nasional. Proses penyusunannya tetap melibatkan koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan para pakar.

“Kami tidak ingin membuat aturan secara tergesa-gesa. Semua masukan dari masyarakat sipil, akademisi, serta hasil studi komparatif akan kami rangkum terlebih dahulu. Ini komitmen kami untuk menghasilkan regulasi yang benar-benar tepat,” tegasnya.

Pada Januari mendatang, tim akan melakukan studi ke Inggris untuk mempelajari Code of Conduct terkait pengendalian massa. Model tersebut terdiri dari lima tahap mulai analisis awal hingga konsolidasi, lengkap dengan aturan “do and don’t” bagi setiap jenjang petugas.

“Studi komparatif di Inggris sangat penting untuk melihat bagaimana best practice diterapkan. Kita ingin memastikan setiap tindakan di lapangan sesuai standar internasional dan tetap menghormati hak masyarakat,” tutur Wakapolri.

Perubahan internal Polri juga terus berlangsung. Jika sebelumnya sistem pengendalian unjuk rasa mengenal 38 tahap, kini disederhanakan menjadi lima fase yang lebih terukur, diterapkan bersama enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 dan standar HAM sebagaimana diatur dalam Perkap No. 8 Tahun 2009.

Wakapolri menegaskan perlunya mekanisme evaluasi berjenjang pada setiap tindakan kepolisian.

“Setiap komandan wajib melaporkan progres, analisis tindakan, dampaknya, hingga evaluasi akhir. Ini menjadi pegangan agar kita bisa memperbaiki diri. Organisasi tidak akan berubah jika manusianya tidak berubah,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dan berbasis riset dalam setiap proses pengambilan keputusan.

“Perubahan organisasi tidak bisa hanya berbasis pengalaman. Harus ada filsafat ilmu, logika, kajian empiris, dan riset. Kritik, saran, dan koreksi dari masyarakat adalah input penting bagi kami,” ujar Komjen Dedi.

Dalam kegiatan tersebut, Polri turut melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil sektor keamanan. Hadir di antaranya Ketua Harian Kompolnas, Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan, Ketua PBHI, Ketua YLBHI, Direktur Imparsial, Direktur Raksa Initiative, anggota KontraS, Direktur Koalisi Perempuan, Direktur HRRWG, Direktur Centra Initiative, Direktur Amnesty International Indonesia, serta perwakilan Walhi. Keterlibatan mereka menjadi bagian penting dari proses penyusunan model pelayanan yang lebih partisipatif dan transparan.

Polri juga mencatat sejumlah kendala lapangan, seperti keterbatasan alat dan sumber daya di beberapa wilayah. Namun, semua temuan tersebut menjadi masukan untuk perbaikan SOP dan penguatan koordinasi pengamanan pada masa mendatang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.