Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemendikdasmen Perpanjang Masa Aktivasi Rekening Penerima PIP

📅 Senin, 02 Mar 2026, 16:02 WIB | Oleh:
Kemendikdasmen Perpanjang Masa Aktivasi Rekening Penerima PIP Doc: ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban
Ket. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen Andhika Ganendra (kanan) memberikan pemaparan terkait penyaluran dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam kegiatan Dialog Kebijakan Kemendikdasmen di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Senin (2/3).

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memperpanjang masa aktivasi rekening penerima dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen Andhika Ganendra mengatakan masa aktivasi rekening penerima dana PIP diperpanjang hingga 13 Maret 2026 atau satu minggu sebelum libur Hari Raya Idul Fitri.

“Diperpanjang sampai sebelum lebaran, seharusnya hingga 28 Februari untuk aktivasi rekening penerimanya, tetapi diperpanjang lagi hingga 13 Maret,” kata Andhika usai memberikan pemaparan dalam kegiatan Dialog Kebijakan Kemendikdasmen di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Senin.

Ia menjelaskan perpanjangan itu dilakukan karena masih banyak murid calon penerima dana PIP yang belum melakukan aktivasi rekening PIP.

Akibatnya, kata dia, masih banyak dana PIP yang sampai saat ini mengendap di rekening penerima PIP dan akan ditransfer kembali ke kas negara jika tidak diambil oleh penerima sampai batas waktu yang ditentukan.

“Biasanya kan dikembalikan bulan Maret (anggaran PIP). Nah, cuma ini saya ingin minta izin untuk memperpanjang pengembalian,” ujarnya.

Sebelum melakukan aktivasi rekening, ia mengatakan bahwa para murid dengan dibantu orang tua ataupun pihak sekolah dapat terlebih dahulu melakukan pengecekan status penerima dana PIP secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) atau laman resmi PIP.

Sementara untuk tahap aktivasi nomor rekening penerima, ia mengatakan dapat dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yaitu BRI untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B, BNI untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C, BSI untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.

Sebagai informasi, menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, jadwal pencairan PIP 2026 dibagi ke dalam tiga termin, berikut rincian jadwal penyalurannya:

Termin 1: Februari-April

Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei-September

Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

Termin 3: Oktober-Desember

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

33 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Daerah
Kejati Sumbar Bantah Telah ...
Nasional
Polda Metro Jaya Minta Imig...

Andoni Iraola Bertekad Bangun Liverpool

41 menit yang lalu | Sriyono

Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah Tergan...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.