Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Beri Kepastian Hukum, DPR RI Godok RUU Perlindungan Komoditas Strategis

📅 Jumat, 20 Feb 2026, 12:28 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Pakar Hukum Kehutanan, Dr. Sadino, dalam kesempatan terpisah mengatakan keberadaan kebun sawit yang diklaim masuk kawasan hutan jika mengantongi izin dari pemerintah tidak bisa langsung dikatakan ilegal. 

Selain itu, lanjut Sadino, penentuan status kebun sawit harus dilihat dari asal-usul penguasaan lahan. Apabila lahan tersebut telah memiliki hak guna usaha (HGU) atau merupakan hak milik masyarakat, maka tidak dapat disebut ilegal. Karena sesuai norma hukum kehutanan, hak atas tanah tersebut secara hukum bukan merupakan kawasan hutan.

Saat ini, pelaku usaha di industri sawit nasional mengharapkan adanya kepastian hukum supaya terdapat jaminan bagi penanaman modal. Karena situasi sekarang ini terjadi ketidakpastian hukum yang dinilai menjadi salah satu faktor yang menekan kinerja industri kelapa sawit nasional.

Karena itulah, menurut Firman, ketidakpastian hukum tersebut berdampak langsung pada produksi. Penurunan (produksi) sawit juga disebabkan kegiatan penertiban kawasan hutan yang tidak memberikan kepastian hukum dan investasi. Baik perusahaan dan petani serba salah untuk mengembangkan kebun dan pabriknya. Karena mereka khawatir apabila terjadi penindakan dari Satgas PKH.

"Kami minta Satgas PKH juga memperhatikan dampak penertiban kawasan hutan kepada daya saing sawit dan juga hilirisasi. Bagi kebun yang sudah jelas izinnya, jangan lakukan penindakan. Maka perlunya Satgas PKH membuka ruang dialog dengan stakeholder," terangnya.

Produksi stagnan

Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga, memperkirakan produksi sawit nasional mulai tertekan pada 2026. Diperkirakan terjadi potensi penurunan 5-6 persen produksi sawit tahun ini dibandingkan tahun pada 2025 sekitar 52 juta ton. Salah satu faktornya kegiatan penertiban kawasan hutan yang terjadi di perkebunan perusahaan.

"Banyak lahan yang dikelola dengan tidak baik. Kedua, banyak perusahaan banyak habis HGU tetapi belum mendapatkan izin untuk perpanjangan ataupun pembaruan HGU. Akhirnya (kebun) ini tidak direplanting oleh mereka. Jika produksi turun, jelas akan mengganggu hilirisasi di sektor sawit," ujarnya.

Dikatakan Sahat, pasar global sangat membutuhkan produk sawit dari Indonesia. Bukan hanya produk turunannya melainkan juga biomassa yang dimiliki oleh sawit. Karena itulah, daya saing sawit Indonesia harus dijaga karena mulai tergerus sejak 2022–2023.

Selama ini, sawit unggul karena volumenya besar dan harganya lebih efisien dibanding minyak nabati lain. Namun kondisi tersebut berubah. " Negara besar seperti India dan China kini mulai mengembangkan kedelai dan bunga matahari sendiri agar tidak bergantung kepada produk sawit," tambahnya.

Sahat juga menyoroti polemik perpanjangan HGU yang dikaitkan dengan kewajiban alokasi 20% untuk petani. Menurutnya, implementasi di lapangan masih menyisakan banyak pertanyaan.

"Contoh, kalau HGU habis akan perpanjang apabila 20 persen diambil petani. Sekarang masalahnya, ini ada yang subur ada yang tidak. Siapa yang menetapkan. Terus mau diberikan ke siapa. Misalnya kalau saya replanting, tahu-tahu diambil karena HGU mau habis. Siapa yang rugi? Indonesia. Ini sangat kritis. Bahwa sawit tidak baik-baik saja, sebagaimana tadi dikatakan Pak Firman," tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Kekeringan dan Gelombang Pa...
Rona
Tips Mengelola Bisnis Tempa...

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.