Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menekraf Resmi Lantik Penilai KI Guna Permudah Akses Pembiayaan Ekraf

📅 Rabu, 18 Feb 2026, 17:17 WIB | Oleh:
Menekraf Resmi Lantik Penilai KI Guna Permudah Akses Pembiayaan Ekraf Doc: ANTARA/Fitra Ashari
Ket. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mendampingi perwakilan dari 64 jasa Penilai Kekayaan Intelektual (tengah) yang resmi ditetapkan di Jakarta, Rabu (18/2).

JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya resmi melantik 64 orang Intellectual Property valuator atau jasa Penilai Kekayaan Intelektual (KI) untuk mempermudah penilaian aset kreatif sebagai sumber pembiayaan pelaku ekonomi kreatif nasional.

“Di era ekonomi berbasis ide dan inovasi, kekayaan intelektual bukan lagi sekedar dokumen hukum. Kekayaan intelektual adalah aset yang memiliki nilai, yang merupakan wujud masa depan industri kreatif nasional,” kata Riefky dalam acara Pelantikan Penilai Jasa KI di Jakarta, Rabu (18/2).

Jasa Penilai KI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2022 sebagai turunan UU Ekonomi Kreatif, dan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif No. 6 tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual.

Riefky mengatakan peresmian 64 orang Penilai KI ini merupakan yang pertama dilakukan di Indonesia untuk mendukung situasi ekonomi kreatif di Indonesia yang sedang bangkit dan berkembang di dalam maupun di luar negeri.

Penetapan ini sebagai jawaban atas tantangan akses pembiayaan bagi pelaku ekraf nasional sekaligus jembatan kepercayaan antara inovator, kreator dan lembaga keuangan.​​​​​​​

Riefky menjelaskan Penilai KI bersifat independen dengan dukungan anggota organisasi Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) di bawah binaan Kementerian Keuangan yang terdiri dari kalangan hukum, teknisi hingga ekonom.

Penilai KI nantinya bisa memberikan penilaian pada aset kreatif yang intangible agar pemilik aset bisa mendapatkan akses pendanaan dengan memvaluasi kredit atau pinjaman yang bisa diberikan.

Pelaku kreatif yang memiliki aset juga bisa diminta menyertakan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum sebagai salah satu syarat yang akan diajukan ke bank bisa mempermudah pendanaan.

Dengan akses pendanaan yang semakin terbuka dan didukung oleh perbankan maka akses pasar IP Indonesia akan semakin terbuka lebar termasuk dari lokal ke nasional hingga ke global.

“Kita semua percaya kreativitas adalah aset, inovasi adalah jaminan, dan masa depan ekonomi Indonesia yang dibangun dari kekayaan intelektual bangsa akan segera terwujud,” kata Riefky.​​​​​​​

Riefky mengatakan target tahun ini hingga tahun depan akan ada pelantikan ratusan jasa Penilai KI lanjutan agar semakin banyak penilai aset kreatif dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Kemenkes Sebut Nakes Dilindungi Hukum Nasional

23 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenkes Sebut Nakes Dilind...
Luar Negeri
Cita Rasa Rendang dan Kopi ...
Nasional
Pemerintah Sebut Tarif List...
Rona
MALIQ & D’Essentials Siap...
133 Kelompok Budidaya Ikan di Mataram Terima Bantuan Rp1,7 Miliar dari DKP.

133 Kelompok Budidaya Ikan di Mataram Terima Bantuan Rp1,7 Miliar dari DKP.

03 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.