MPR Tegaskan Hari Konstitusi Bukan Sekadar Seremonial
📅 Rabu, 19 Agu 2026, 18:35 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan peringatan Hari Konstitusi setiap 18 Agustus tidak sekadar agenda seremonial, tetapi momentum memperkuat nasionalisme dan menghayati perjuangan paran pendiri bangsa.
“Konstitusi adalah fondasi dasar dari keberadaan negara kita. Peringatan Hari Konstitusi ini bukan sekadar seremonial, melainkan salah satu momen penting bagi kita semua untuk mengenang dan menghargai perjuangan para pendiri bangsa,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut Siti, konstitusi tidak cukup hanya diingat teksnya, tetapi juga harus dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Dia mengatakan pemahaman mengenai konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi negara perlu terus ditanamkan kepada seluruh lapisan masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai rujukan sekaligus panduan bernegara.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Penegakan aturan dan kesadaran konstitusi ini belum seluruhnya berjalan sempurna. Itulah sebabnya kita masih sangat memerlukan kesadaran aktif dari seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama menjaga, memperjuangkan, dan menjalankan konstitusi yang telah kita miliki,” ujarnya.
Siti menilai penegakan konstitusi membutuhkan sinergi dan kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat. Dalam konteks itu, dia menyebut MPR memiliki peran strategis untuk menyosialisasikan nilai-nilai konstitusi kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
“MPR terus menjalankan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan dan konstitusi sebagai fondasi fundamental bagi generasi muda. Ini penting untuk memperkuat mental, karakter, serta integritas generasi penerus agar mereka siap menjaga dan melestarikan konstitusi negara demi keutuhan NKRI di masa depan,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hari Konstitusi diperingati setiap 18 Agustus berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 September 2008.
Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan pengesahan UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!