Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Diskotek Hingga Spa di Tangsel Ditutup Selama Ramadan

📅 Rabu, 18 Feb 2026, 15:44 WIB | Oleh:
Diskotek Hingga Spa di Tangsel Ditutup Selama Ramadan Doc: ANTARA/Azmi Samsul M
Ket. Ilustrasi - tempat hiburan malam.

Tangerang Selatan -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten menginstruksikan pelaku usaha tempat hiburan malam seperti diskotek hingga spa atau rumah pijat yang beroperasi di wilayahnya tersebut ditutup sementara waktu selama pelaksanaan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan penutupan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 526 Tahun 2026 tentang Imbauan dan Pengaturan Kegiatan Menjelang Ramadan, Selama Bulan Ramadhan, dan Hari Raya Idul Fitri.

"Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menjaga ketertiban serta kekhusyukan ibadah selama bulan suci," Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Tangsel, Anung Indra Kumara di Tangerang, Rabu.

Ia bilang bahwa aturan penutupan sementara ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota Tangerang Selatan yang mengatur pembatasan operasional sejumlah jenis usaha hiburan. "Sudah ada surat edaran Wali Kota, ketentuan H-1 memasuki bulan puasa," ucapnya.

Anung menjelaskan, untuk pembatasan jam operasional ini berlaku untuk jenis usaha yang dimaksud meliputi, bar, karaoke, usaha spa, rumah pijat (massage), rumah biliar (kecuali yang memiliki izin sebagai sarana pembinaan atlet dari instansi/lembaga berwenang), pertunjukan live music, konser, dan kegiatan sejenis dalam bentuk pertunjukan panggung skala besar.

Sementara itu, untuk restoran dan rumah makan, Pemerintah Kota Tangsel tidak menetapkan pembatasan jam operasional secara khusus. Namun, para pelaku usaha diminta untuk tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

"Tidak ada jam khususnya, kalau di Tangsel tidak memberikan waktu, tetapi diminta menghormati nanti dibikin tulisan bahwa hanya menerima yang tidak berpuasa, terus tertutup tirai tempatnya," paparnya.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Tangsel akan melakukan pengawasan melalui operasi gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pariwisata.

Penindakan terhadap pelanggaran akan mengacu pada ketentuan ketertiban umum (tibum) yang ditegakkan oleh Satpol PP. Pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Melalui kebijakan ini, Pemkot Tangsel berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga situasi kondusif wilayah serta menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan suci Ramadan hingga perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Distribusi Kekayaan Harus Diperkuat

13 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Distribusi Kekayaan Harus D...

Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing

13 menit yang lalu | Lukman

Nasional
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong ...
Luar Negeri
Ratusan Wanita dan Anak-ana...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.