Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Warga Mengamuk Tolak Bayar Pajak, DPR RI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Opsen PKB

📅 Selasa, 17 Feb 2026, 17:17 WIB | Oleh:
Warga Mengamuk Tolak Bayar Pajak, DPR RI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Opsen PKB Doc: ANTARA/Melalusa Susthira K
Ket. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah daerah untuk tidak hanya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Khozin menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, menyusul munculnya gelombang protes dan seruan boikot bayar pajak kendaraan di Jawa Tengah akibat kenaikan nilai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dinilai memberatkan.

"Aspek sosiologis masyarakat di daerah khususnya soal kemampuan ekonomi masyarakat mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak," kata Khozin di Jakarta, Selasa.

Ia mengingatkan keberadaan opsen PKB dan BBNKB merupakan amanat yang tertuang dalam Pasal 81-84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan besaran 66 persen.

"Maksud dan tujuan dari opsen pajak ini ada semangat keadilan bagi daerah, khususnya pemkab dan pemkot melalui instrumen ini," ujarnya.

Hanya saja, Khozin menyatakan penerapan opsen PKB dan BBNKB ini mesti dikalkulasi secara seksama. Perumusan besaran opsen pajak tidak sekadar perspektif pendapatan asli daerah (PAD), namun kemampuan masyarakat di daerah mesti menjadi perhatian.

"Memang tidak mudah bagi daerah, tetapi dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi dan aspek kemampuan masyarakat di sisi yang lain," kata Khozin.

Dia mengusulkan pemda yang telah mengesahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat meninjau kembali besaran opsen pajak dengan mempertimbangkan kondisi objektif ekonomi masyarakat setempat.

"Termasuk opsi memberi insentif terhadap sektor publik yang terdampak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," tuturnya.

Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memetakan pemprov yang telah mengesahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan pemprov yang sedang membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai langkah preventif agar kebijakan opsen pajak dapat dimitigasi sejak dini.

"Mitigasi sejak dini mesti dilakukan oleh Kemendagri dengan melakukan langkah konkret berupa executive preview terhadap raperda-raperda yang sedang dibahas di daerah-daerah, khususnya soal opsen PKB dan BBNKB ini," kata Khozin.

Menurut dia, pemerintah pusat memiliki ruang untuk melakukan preview terhadap raperda yang terkait dengan pajak daerah retribusi daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Sebelumnya, warga di Jawa Tengah menyerukan untuk tidak membayar pajak kendaraan menyusul kenaikan opsen pajak yang dinilai memberatkan.

Seruan tersebut sebagai bentuk protes sosial masyarakat atas kebijakan yang diterbitkan pemerintah daerah setempat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Misi NASA ke Mars Kandas, R...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.