Dua Bulan Awal 2026, Polres Bengkalis Tangani 105 Kasus Narkoba dengan 163 Tersangka
📅 Minggu, 01 Mar 2026, 19:05 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Kepolisian Resor Bengkalis Provinsi Riau menangani 163 orang tersangka pada 105 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, selama Januari hingga Februari 2026.
Kepala Polres Bengkalis, AKBP Fabrian Saleh Siregar merinci, dari total pengungkapan itu, 42 kasus ditangani langsung oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Sementara 63 kasus lainnya merupakan hasil kerja jajaran polsek di berbagai kecamatan.
“Ini adalah komitmen nyata kami dalam menjaga Kabupaten Bengkalis dari ancaman narkoba. Dalam dua bulan saja, 163 orang berhasil kami amankan, baik yang terlibat sebagai pengedar maupun penyalahguna,” katanya di Bengkalis, Minggu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 19.954,35 gram nyaris menyentuh angka 20 kilogram. Selain itu, turut diamankan ganja seberat 2.215,93 gram serta 14 butir ekstasi (XTC) sedangkan heroin, ketamin, dan H-Five tercatat nihil.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi ketika aparat menggagalkan penyelundupan 19 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia. Operasi tersebut dilakukan secara senyap oleh tim gabungan, memanfaatkan informasi intelijen dan pergerakan terukur hingga pelaku berhasil dibekuk tanpa memberi ruang untuk melarikan diri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Nilai barang haram dalam pengungkapan besar itu ditaksir mencapai Rp30 miliar. Jumlah tersebut menjadi gambaran betapa Bengkalis masih menjadi jalur strategis yang diincar jaringan lintas negara.
“Tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di Bengkalis. Kami akan bertindak tegas tanpa kompromi,” ujar Kapolres.
Kini, seluruh tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!