Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Batang Ungkap Kasus Tawuran antar-kelompok Remaja

📅 Jumat, 13 Feb 2026, 16:40 WIB | Oleh:
Polres Batang Ungkap Kasus Tawuran antar-kelompok Remaja Doc: ANTARA/Kutnadi
Ket. Kapolres Batang AKBP Veronika memberikan keterangan kasus tawuran antarremaja yang mengkibatkan dua pelaku terluka, di Batang, Jumat (13/2).

Batang -- Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja yang mengakibatkan dua pelaku mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.

Kapolres Batang AKBP Veronika di Batang, Jumat, mengatakan bahwa kasus tawuran tersebut terjadi berawal dari adanya tantangan perkelahian antara dua kelompok melalui sebuah media sosial.

"Dari aksi tawuran itu, kami mengamankan empat pelaku untuk diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sebanyak empat pelaku yang sudah dutetapkan sebagai tersangka berinisial MSA (17), ACR (17), ARK (16), ketiganya berstatus pelajar, serta Zaki Romodhon (19).

Sedangka dua korban yang mengalami luka-luka adalah Nanda Dimas Santosa (19) dan Firgiawan Ihza Risqianto (20), keduanya kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Iptu Sudaryono mengatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap para pelaku tawuran dan akan memproses kasus tersebut hingga ke pengadilan.

"Kami tidak akan pandang bulu baik pelaku maupun percobaan tawuran pasti akan kami tindak tegas," katanya.

Ia mengatakan untuk meningkatkan pencegahan kasus serupa, pihaknya akan melakukan swepping, sosialisasi kepada pihak sekolah maupun orang tua.

"Ya, kami akan meningkatkan patroli saat jam rawan, termasuk patroli siber untuk mencegah terjadinya kasus tawuran. Kami berpesan pada pelajar stop kenakalan remaja agar tidak menghambat dalam meraih cita-cita," katanya.

Para tersangka akan dikenai Pasal 262 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara dan Pasal 307 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancama pidana tujuh tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...

Panama Umumkan Status Darurat Pascagempa Dahsyat

35 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Panama Umumkan Status Darur...
Daerah
Enam Perusahaan Dicurigai T...
Daerah
Puluhan Ribu Warga Sumsel D...
Daerah
Pembayaran Parkir Gunakan Q...
Advertisement
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.