Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Batang Ungkap Kasus Tawuran antar-kelompok Remaja

📅 Jumat, 13 Feb 2026, 16:40 WIB | Oleh:
Polres Batang Ungkap Kasus Tawuran antar-kelompok Remaja Doc: ANTARA/Kutnadi
Ket. Kapolres Batang AKBP Veronika memberikan keterangan kasus tawuran antarremaja yang mengkibatkan dua pelaku terluka, di Batang, Jumat (13/2).

Batang -- Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja yang mengakibatkan dua pelaku mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.

Kapolres Batang AKBP Veronika di Batang, Jumat, mengatakan bahwa kasus tawuran tersebut terjadi berawal dari adanya tantangan perkelahian antara dua kelompok melalui sebuah media sosial.

"Dari aksi tawuran itu, kami mengamankan empat pelaku untuk diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sebanyak empat pelaku yang sudah dutetapkan sebagai tersangka berinisial MSA (17), ACR (17), ARK (16), ketiganya berstatus pelajar, serta Zaki Romodhon (19).

Sedangka dua korban yang mengalami luka-luka adalah Nanda Dimas Santosa (19) dan Firgiawan Ihza Risqianto (20), keduanya kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Iptu Sudaryono mengatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap para pelaku tawuran dan akan memproses kasus tersebut hingga ke pengadilan.

"Kami tidak akan pandang bulu baik pelaku maupun percobaan tawuran pasti akan kami tindak tegas," katanya.

Ia mengatakan untuk meningkatkan pencegahan kasus serupa, pihaknya akan melakukan swepping, sosialisasi kepada pihak sekolah maupun orang tua.

"Ya, kami akan meningkatkan patroli saat jam rawan, termasuk patroli siber untuk mencegah terjadinya kasus tawuran. Kami berpesan pada pelajar stop kenakalan remaja agar tidak menghambat dalam meraih cita-cita," katanya.

Para tersangka akan dikenai Pasal 262 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara dan Pasal 307 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancama pidana tujuh tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Advertisement
gaia musik festival
Olahraga
The Blues Sambangi Indonesi...
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.