Parkir Sembarangan Belasan Motor di Jaksel Diangkut Petugas Gabungan
📅 Kamis, 12 Feb 2026, 22:07 WIB | Oleh: Tim PenulisJuga Pasal 106 huruf e : Setiap pengendara wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir yang berlaku dan sanksinya di Pasal 287 yakni pelanggaran terhadap ketentuan parkir atau larangan parkir dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga sebulan atau denda hingga Rp250.000.
Kedua, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang menyatakan bahwa seseorang dilarang parkir di luar tempat yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Sanksinya bisa administratif atau tindakan penindakan kendaraan, termasuk penilangan, penggembokan (clamp), pengempesan ban sampai penderekan oleh petugas Dishub.
DPRD DKI disebut-sebut juga sedang membahas dan merevisi aturan perparkiran guna mempertegas sanksi terhadap parkir liar dan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!