Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Parkir Sembarangan Belasan Motor di Jaksel Diangkut Petugas Gabungan

📅 Kamis, 12 Feb 2026, 22:07 WIB | Oleh: Tim Penulis

Juga Pasal 106 huruf e : Setiap pengendara wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir yang berlaku dan sanksinya di Pasal 287 yakni pelanggaran terhadap ketentuan parkir atau larangan parkir dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga sebulan atau denda hingga Rp250.000. 

Kedua, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang menyatakan bahwa seseorang dilarang parkir di luar tempat yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Sanksinya bisa administratif atau tindakan penindakan kendaraan, termasuk penilangan, penggembokan (clamp), pengempesan ban sampai penderekan oleh petugas Dishub. 

DPRD DKI disebut-sebut juga sedang membahas dan merevisi aturan perparkiran guna mempertegas sanksi terhadap parkir liar dan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.