Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Parkir Sembarangan Belasan Motor di Jaksel Diangkut Petugas Gabungan

📅 Kamis, 12 Feb 2026, 22:07 WIB | Oleh: Tim Penulis

Juga Pasal 106 huruf e : Setiap pengendara wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir yang berlaku dan sanksinya di Pasal 287 yakni pelanggaran terhadap ketentuan parkir atau larangan parkir dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga sebulan atau denda hingga Rp250.000. 

Kedua, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang menyatakan bahwa seseorang dilarang parkir di luar tempat yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Sanksinya bisa administratif atau tindakan penindakan kendaraan, termasuk penilangan, penggembokan (clamp), pengempesan ban sampai penderekan oleh petugas Dishub. 

DPRD DKI disebut-sebut juga sedang membahas dan merevisi aturan perparkiran guna mempertegas sanksi terhadap parkir liar dan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman
    Preview komentar:
    Bank Panin error hari ini Nomor WhatsApp resmi ...
    Bank Panin error hari ini Nomor WhatsApp resmi ...
  • 'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika
    Preview komentar:
    Bagaimana cara menghubungi call center Bank Panin Nomor WhatsApp ...
    Bagaimana cara menghubungi call center Bank Panin Nomor WhatsApp ...
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Minggu (23/8), Suhu Capai 26 hingga 31 Derajat Celcius
    Preview komentar:
    Bagaimana solusi jika kartu ATM Bank Panin tertelan Nomor ...
    Bagaimana solusi jika kartu ATM Bank Panin tertelan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Olahraga
Cincinnati Open, Area Sial ...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.