Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Klaim Inggris yang Terganjal UNCLOS

6 Selasa, 10 Feb 2026, 07:17 WIB | Oleh:
Klaim Inggris yang Terganjal UNCLOS Klaim Inggris yang Terganjal UNCLOS Doc: Foto : Wikimedia Commons
Ket. Pemandangan batu granit tunggal bernama Rockall.

Rockall yang berdiri kuat di Samudera Atlantik tingginya hanya sekitar 17 meter, luasnya bahkan tak sebanding dengan lapangan tenis. Namun batu kecil ini telah memicu perdebatan hukum internasional selama puluhan tahun, melibatkan Inggris, Irlandia, Islandia, dan ­Denmark.

Sengketa ini bukan karena nilainya sebagai daratan, melainkan karena apa yang dapat dan tidak dapat diberikannya menurut hukum laut internasional. Rockall menjadi contoh nyata bagaimana United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) bekerja bukan sebagai alat ekspansi kedaulatan, melainkan sebagai pembatas kekuasaan negara di laut.

UNCLOS, yang disahkan pada 1982 dan berlaku sejak 1994, mengatur secara rinci siapa berhak atas apa di lautan. Konvensi ini membagi laut ke dalam beberapa rezim hukum, mulai dari laut teritorial hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Bagi negara pantai, ZEE sejauh 200 mil laut merupakan wilayah paling bernilai karena memberikan hak eksklusif untuk mengeksploitasi sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati.

Namun UNCLOS juga menetapkan batas yang tegas. Tidak semua daratan yang muncul di atas laut otomatis berhak atas ZEE. Di sinilah Rockall menjadi kasus yang problematik.

Pasal 121: Garis Tipis antara Pulau dan Batuan

Inti persoalan Rockall terletak pada Pasal 121 UNCLOS, yang mengatur tentang rezim pulau. Pasal ini membedakan antara pulau dan batuan, sebuah perbedaan terminologis yang berdampak besar secara hukum.

UNCLOS menyatakan bahwa pulau memiliki hak yang sama dengan daratan utama, termasuk ZEE dan landas kontinen. Namun ayat ketiga pasal tersebut menegaskan bahwa batuan yang tidak dapat menopang kehidupan manusia atau kehidupan ekonomi secara mandiri tidak berhak atas ZEE maupun landas kontinen.

Rockall, dalam hampir semua parameter objektif, masuk dalam kategori ini. Tidak ada sumber air tawar. Tidak ada tanah subur. Tidak ada kemungkinan permukiman permanen. Bahkan untuk bertahan hidup beberapa hari saja, manusia membutuhkan pasokan logistik dari luar.

Bagi Irlandia dan negara-negara lain yang menentang klaim Inggris, Rockall adalah batuan murni dalam pengertian UNCLOS, bukan pulau yang dapat dijadikan dasar klaim laut luas. Sementara Inggris memang mengklaim Rockall secara resmi sejak 1955 dan memperkuatnya lewat undang-undang domestik pada 1972. Namun dalam kerangka hukum internasional modern, kedaulatan atas daratan tidak otomatis memperluas kedaulatan atas laut di sekitarnya.

Hal ini diakui sendiri oleh Inggris. Pada 1997, pemerintah Inggris menyatakan bahwa Rockall tidak dapat digunakan sebagai dasar klaim Zona Ekonomi Eksklusif. hay

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
Rona
Waspada, 5 Makanan Ini Cepa...
Megapolitan
DWP Jakarta Pusat Raih Juar...
Olahraga
Para Pemain PSIM Mematok Ke...
Advertisement
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Resmi Dibuka Kemenhaj, Cek Syarat dan Jadwalnya Disini!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Resmi Dibuka Kemenhaj, Cek Syarat dan Jadwalnya Disini!

05 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.