Mensos: Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien
📅 Jumat, 06 Feb 2026, 15:40 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Alfreds Tuter
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan layanan medis. Penegasan disampaikan menyikapi kasus pasien gagal ginjal yang sempat terhenti layanan cuci darahnya.
Mensos menekankan, pasien harus mendapatkan layanan kesehatan dan ditangani terlebih dahulu. Terkait urusan administrasi pembiayaan dapat diproses setelah layanan diberikan.
“Pasien harus dilayani dulu, pembiayaan menyusul,” kata dia dalam jumpa pers resmi di Jakarta, Kamis (5/2).
Menurut dia, pemerintah bertanggung jawab memastikan pasien mendapatkan penanganan.
Mensos mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah. Koordinasi dilakukan untuk memastikan layanan tetap berjalan di lapangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menjelaskan terdapat mekanisme reaktivasi cepat kepesertaan. Mekanisme ini digunakan dalam kondisi darurat dan kebutuhan medis mendesak.
“Reaktivasi bisa dilakukan dengan rekomendasi pemerintah daerah,” ucap dia.
Langkah ini untuk menjamin pasien tidak kehilangan akses layanan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mensos menilai penolakan pasien karena alasan biaya melanggar etika layanan kesehatan. Rumah sakit wajib melayani seluruh pasien tanpa diskriminasi.
“Menolak pasien adalah kesalahan besar,” kata dia.
Evaluasi akan dilakukan terhadap rumah sakit yang melanggar ketentuan.
Mensos menyebut mekanisme tersebut telah disepakati lintas kementerian dan daerah. Kesepakatan melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah.
Ia menegaskan kebijakan ini ditujukan melindungi keluarga rentan. Keluarga pada desil satu hingga empat menjadi prioritas perlindungan.
Mensos mengajak semua pihak memahami dan menjalankan mekanisme yang ada. Tujuannya memastikan layanan kesehatan tetap diberikan tepat waktu. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!