Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenhut Berkomitmen Lindungi Satwa di Kebun Binatang Bandung

📅 Jumat, 06 Feb 2026, 15:30 WIB | Oleh:
Kemenhut Berkomitmen Lindungi Satwa di Kebun Binatang Bandung  Doc: Kemenhut

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan dan keselamatan satwa di Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat. Hal ini dilakukan seiring pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah milik Pemerintah Kota Bandung serta pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).

Langkah tersebut dibarengi dengan pencabutan izin Lembaga Konservasi (LK) YMT oleh Menteri Kehutanan. Pencabutan izin ini dilakukan semata-mata untuk mencegah satwa menjadi korban konflik kelembagaan maupun persoalan administratif.

“Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT. Hal ini karena tidak adanya alas hak pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung,” kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2).

Ia menambahkan, Kemenhut akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung. Tanggung jawab tersebut akan dilakukan selama masa transisi maksimal tiga bulan, hingga ditetapkannya pengelola baru yang profesional.

“Kebun Binatang Bandung merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang wajib kita jaga dan selamatkan,” ujar dia.

Sementara itu, Pemkot Bandung telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) melalui Satpol PP serta melakukan pengamanan BMD yang mengharuskan penghentian seluruh aktivitas YMT. Wali Kota Bandung, Farhan, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka penertiban aset daerah.

Ia mengingatkan, bahwa tanah Kebun Binatang Bandung telah dimanfaatkan YMT tanpa alas hak selama sekitar 18 tahun. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak dilatarbelakangi kepentingan lain di luar penataan serta kepastian hukum atas aset daerah.

“Ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Kota Bandung juga memastikan eks pekerja YMT tetap menjadi perhatian,” kata Wali Kota Farhan.

Para pekerja dapat melanjutkan kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kebutuhan dasar selama masa transisi seperti listrik, kebersihan, dan operasional tetap dipenuhi.

Pemkot Bandung menegaskan, Kebun Binatang Bandung akan tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau dengan fungsi konservasi satwa. Pengelolaannya ke depan akan dilakukan secara lebih profesional dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kehutanan.

Selain itu, pemerintah akan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, budaya, dan lingkungan. Untuk itu, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut.

Nota Kesepahaman ini berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam memastikan kepastian status eks karyawan. Selain itu, pengelolaan aset, serta perawatan dan pengamanan satwa hingga ditetapkannya pengelola baru. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...

Perubahan APBD Tahun Ini Ditetapkan

1.5 jam yang lalu | Sujar

Megapolitan
Perubahan APBD Tahun Ini Di...
Megapolitan
Siap-siap Hadapi Bencana Hi...
Megapolitan
KPK Terus Coba Tuntaskan Ko...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.