BPJS Kesehatan Kolaborasi dengan Jamdatun untuk Perkuat Penanganan Hukum JKN
📅 Selasa, 13 Jan 2026, 15:48 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: BPJS Kesehatan
JAKARTA - BPJS Kesehatan menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Senin (12/1). Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan JKN berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menilai penguatan hukum menjadi sangat penting pada saat ini. Program JKN memiliki cakupan kepesertaan besar yang menuntut pengelolaan manajemen secara transparan dan berintegritas tinggi.
"Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, pemberian pertimbangan hukum melalui pendapat hukum dan pendampingan, serta tindakan hukum lain seperti fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi. Selain itu, perjanjian ini juga meliputi peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, hingga kerja sama dalam mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Senin.
Data resmi mencatat total kepesertaan JKN sudah mencapai 282,7 juta jiwa hingga 31 Desember 2025. Angka capaian yang masif tersebut sudah melebihi 98 persen dari total jumlah seluruh penduduk Indonesia.
"Dengan cakupan kepesertaan yang telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, tanggung jawab BPJS Kesehatan semakin besar. Melalui sinergi bersama Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia, akan meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan. Hal ini sekaligus memperkuat posisi institusi dalam menghadapi dinamika hukum penyelenggaraan Program JKN yang semakin kompleks," ujar Ghufron.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tantangan risiko perdata dan tata usaha negara berpotensi menimbulkan kerugian material bagi lembaga layanan publik. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menyambut baik inisiatif strategis kerja sama tersebut.
"Risiko tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam mengelola dan melindungi data pribadi peserta. Oleh sebab itu, kami mengapresiasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai salah satu upaya kepatuhan dan mitigasi risiko yang dilakukan secara efektif dan efisien," ujar Sekretaris Jamdatun, Ahelya Abustam.
Keputusan manajemen lembaga harus selaras dengan konstitusi negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku. Pihak kejaksaan menilai prinsip kehati-hatian harus selalu menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan sebuah keputusan penting.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kolaborasi ini menjadi langkah strategis bagi Jamdatun dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan hukum, khususnya dalam menengahi permasalahan terkait pelaksanaan Program JKN. Melalui sinergi yang kuat, kepastian hukum dan integritas penyelenggaraan pelayanan publik dapat terus terjaga," kata Ahelya.
Seluruh badan usaha harus segera mendaftarkan para pekerja beserta keluarga mereka ke dalam program jaminan kesehatan. Kepatuhan badan usaha merupakan sebuah tanggung jawab moral untuk melindungi hak dasar pekerja atas layanan kesehatan.
"Dipastikan badan usaha telah mendaftarkan seluruh pekerja bersama keluarganya, dan aktif sebagai peserta Program JKN. Melalui kepatuhan yang semakin meningkat, Program JKN diyakini dapat terus berkembang sebagai instrumen perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia," ucap Ahelya. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!