Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPKN: Scam dan Phishing Jadi Ancaman Serius, RUU Perlindungan Konsumen Mendesak Disahkan

📅 Sabtu, 27 Des 2025, 22:03 WIB | Oleh:
BPKN: Scam dan Phishing Jadi Ancaman Serius, RUU Perlindungan Konsumen Mendesak Disahkan Doc: BPKN
Ket. Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Advokasi BPKN RI Intan Nur Rahmawanti. Lembaga ini menilai praktik scam, phishing, dan fraud digital kian masif dan merugikan konsumen. Pengesahan RUU Perlindungan Konsumen dinilai mendesak untuk memperkuat perlindungan di era ekonomi digital.

JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa praktik penipuan digital seperti scam, phishing, dan fraud kini menjadi ancaman serius bagi konsumen Indonesia. Modus kejahatan yang semakin canggih, terstruktur, dan lintas negara telah menyebabkan kerugian ekonomi yang besar sekaligus menggerus rasa aman masyarakat dalam bertransaksi di ruang digital.

Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Advokasi BPKN, Intan Nur Rahmawanti, menyampaikan bahwa sepanjang beberapa tahun terakhir, BPKN mencatat peningkatan signifikan pengaduan konsumen yang berkaitan dengan penipuan digital, khususnya pada sektor jasa keuangan, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), telekomunikasi, dan layanan berbasis platform.

“Kami melihat pola penipuan digital yang semakin kompleks. Tidak lagi sederhana, tetapi melibatkan rekayasa sosial, penyalahgunaan data pribadi, pemalsuan identitas institusi resmi hingga manipulasi sistem pembayaran. Konsumen sering kali menjadi korban tanpa perlindungan yang memadai,” kata Intan melalui keterangannya pada hari Sabtu (27/12).

Menurut BPKN, praktik phishing melalui pesan singkat, aplikasi perpesanan instan, media sosial, hingga email spoofing kerap menyasar konsumen dengan mengatasnamakan bank, perusahaan logistik, platform e-commerce, bahkan lembaga negara. Sementara itu, fraud digital berkembang melalui investasi bodong, pinjaman online ilegal, fake marketplace, hingga penyalahgunaan dompet digital.

Kerugian Konsumen Nyata, Dampak Sistemik Mengkhawatirkan BPKN menilai bahwa dampak penipuan digital tidak hanya merugikan konsumen secara individual, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi digital nasional. Kerugian yang dialami konsumen tidak jarang mencapai ratusan juta rupiah per kasus, dengan proses pemulihan hak yang panjang dan tidak pasti.

Dalam banyak kasus, konsumen berada pada posisi lemah karena keterbatasan regulasi, lemahnya koordinasi antar instansi, serta belum adanya satu otoritas nasional yang memiliki kewenangan kuat untuk mengkoordinasikan perlindungan konsumen lintas sektor.

“Masalahnya bukan semata pada pelaku kejahatan, tetapi pada sistem perlindungan konsumen yang belum cukup kuat untuk menjawab tantangan era digital. Regulasi kita masih parsial, kewenangan tersebar, dan penanganan sering kali tidak terintegrasi,” ujar Intan.

RUU Perlindungan Konsumen Dinilai Mendesak dan Tidak Bisa Ditunda

Dalam konteks tersebut, BPKN menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) yang baru. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menjawab dinamika transaksi digital, ekonomi platform, dan kejahatan siber yang semakin canggih.

RUUPK diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen melalui pengaturan yang lebih tegas, termasuk kewajiban pelaku usaha digital, mekanisme pencegahan scam dan fraud, perlindungan data konsumen, serta sistem penegakan hukum yang lebih efektif.

“RUU Perlindungan Konsumen harus hadir sebagai jawaban atas kegelisahan publik. Konsumen tidak boleh terus-menerus menjadi korban, sementara negara tertinggal dalam memberikan perlindungan yang tegas dan adaptif,” tutur Intan.

BPKN Perlu Peran Lebih Strategis

BPKN juga menekankan bahwa penguatan regulasi harus diiringi dengan penguatan kelembagaan. Dalam menghadapi scam, phishing, dan fraud digital yang bersifat lintas sektor dan lintas yurisdiksi, Indonesia membutuhkan satu otoritas nasional yang kuat sebagai pengampu utama perlindungan konsumen.

BPKN menilai bahwa ke depan, peran BPKN perlu ditransformasikan menjadi kementerian atau koordinator nasional perlindungan konsumen, agar mampu mengkoordinasikan kementerian/lembaga teknis, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta platform digital secara terintegrasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.