Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPKN: Scam dan Phishing Jadi Ancaman Serius, RUU Perlindungan Konsumen Mendesak Disahkan

📅 Sabtu, 27 Des 2025, 22:03 WIB | Oleh:

“Tanpa penguatan kewenangan, BPKN hanya akan terus berada di posisi memberikan rekomendasi. Padahal tantangan perlindungan konsumen hari ini membutuhkan otoritas yang mampu mengkoordinasikan, mengawasi, dan memastikan tindak lanjut secara nyata,” tegas Intan.

Perlindungan Konsumen sebagai Kepentingan Nasional

BPKN menegaskan bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar isu sektoral, melainkan bagian dari kepentingan nasional. Konsumen yang terlindungi akan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Melalui pengesahan RUUPK dan penguatan kelembagaan BPKN, diharapkan negara dapat hadir secara lebih tegas dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital yang semakin masif.

“Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku kejahatan digital. Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas nasional, dan itu hanya bisa terwujud jika regulasi dan kelembagaan kita diperkuat secara serius,” tambah Intan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.