Mantan PM Malaysia Najib Razak Hadapi Sidang Vonis Kasus Skandal Mega Korupsi 1MDB
📅 Jumat, 26 Des 2025, 13:32 WIB | Oleh: Tim PenulisNajib "menggambarkan dirinya sebagai korban dari bawahan yang nakal, padahal sebenarnya dialah pengambil keputusan paling berkuasa," kata wakil jaksa penuntut umum Ahmad Akram Gharib kepada pengadilan selama argumen penutup.
"Terdakwa memegang kendali keuangan, eksekutif, dan politik secara absolut," katanya.
Tak Ada Pengadilan yang Adil
Pengacara Najib sebelumnya mengatakan bahwa politisi itu tidak menyadari manajemen 1MDB bekerja sama erat dengan Low untuk menyedot sejumlah besar uang dari dana tersebut, yang konon didirikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Malaysia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, pekan lalu mengatakan kepada wartawan bahwa kliennya "tidak pernah mendapatkan persidangan yang adil".
Dia kembali menyalahkan Low atas skandal tersebut, yang memicu penyelidikan internasional, dari negara tetangga Singapura hingga Eropa dan Amerika Serikat, dan mengguncang citra Malaysia di luar negeri.
Najib telah menyampaikan permintaan maaf atas skandal 1MDB yang terjadi selama masa jabatannya, tetapi tetap menegaskan bahwa ia tidak mengetahui apa pun tentang transfer ilegal dari dana negara yang kini sudah bubar tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perjuangan hukumnya mengalami pukulan telak pada hari Senin setelah ia kalah dalam upaya untuk menjalani sisa hukuman penjara yang sedang dijalaninya di rumah.
Setiap pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan dapat dihukum hingga 20 tahun penjara dan denda hingga lima kali lipat jumlah suap.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!