Gubernur Ansar Ahmad Tetapkan UMP dan UMK Kepri 2026 untuk Tujuh Daerah
📅 Rabu, 24 Des 2025, 15:38 WIB | Oleh: Yebdi TrismarGubernur Ansar mengajak seluruh pihak menerima penetapan upah minimum Kepri 2026 sekaligus saling berkolaborasi mendorong agar ekonomi terus tumbuh.
Jika ekonomi tumbuh, perusahaan maju maka pekerja harus sejahtera. Begitu pula sebaliknya, kesejahteraan pekerja akan mendorong kemajuan perusahaan.
"Mari kita kawal bersama implementasi keputusan ini dengan penuh tanggung jawab demi masa depan Kepri Maju, Makmur dan Merata."
Berikut daftar UMP dan UMK se-Kepri per 1 Januari 2026:
Sebaiknya Anda baca juga:
- UMP Kepri : Rp3.879.520 (naik 7,06 persen)
- UMSP Kepri : Rp3.902.006 (naik 6,62 persen)
- UMK Kota Batam : Rp5.357.982 (naik 7,38 persen)
- UMK Kota Tanjungpinang : Rp3.879.520 (naik 7,06 persen)
- UMK Kabupaten Bintan : Rp4.583.221 (naik 8,92 persen)
- UMK Kabupaten Karimun 2026: Rp4.241.935 (naik 7,22 persen
- UMK Kabupaten Lingga : Rp3.879.520 (naik 7,06 persen)
- UMK Kabupaten Natuna : Rp3.879.520 (naik 6,93 persen)
- UMK Kabupaten Anambas 2026: Rp4.279.851 (naik 4,77 persen).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!