Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur Ansar Ahmad Tetapkan UMP dan UMK Kepri 2026 untuk Tujuh Daerah

📅 Rabu, 24 Des 2025, 15:38 WIB | Oleh:

Gubernur Ansar mengajak seluruh pihak menerima penetapan upah minimum Kepri 2026 sekaligus saling berkolaborasi mendorong agar ekonomi terus tumbuh.

Jika ekonomi tumbuh, perusahaan maju maka pekerja harus sejahtera. Begitu pula sebaliknya, kesejahteraan pekerja akan mendorong kemajuan perusahaan.

"Mari kita kawal bersama implementasi keputusan ini dengan penuh tanggung jawab demi masa depan Kepri Maju, Makmur dan Merata."

Berikut daftar UMP dan UMK se-Kepri per 1 Januari 2026:

  • UMP Kepri : Rp3.879.520 (naik 7,06 persen)
  • UMSP Kepri : Rp3.902.006 (naik 6,62 persen)
  • UMK Kota Batam : Rp5.357.982 (naik 7,38 persen)
  • UMK Kota Tanjungpinang : Rp3.879.520 (naik 7,06 persen)
  • UMK Kabupaten Bintan : Rp4.583.221 (naik 8,92 persen)
  • UMK Kabupaten Karimun 2026: Rp4.241.935 (naik 7,22 persen
  • UMK Kabupaten Lingga : Rp3.879.520 (naik 7,06 persen)
  • UMK Kabupaten Natuna : Rp3.879.520 (naik 6,93 persen)
  • UMK Kabupaten Anambas 2026: Rp4.279.851 (naik 4,77 persen).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
CFD Rasuna Said Jadi Venue ...
Olahraga
Laga Persahabatan: Brasil M...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
KA Siliwangi Dihentikan Mendadak Usai Gempa Cianjur Magnitudo 3,5

KA Siliwangi Dihentikan Mendadak Usai Gempa Cianjur Magnitudo 3,5

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.