Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kabar Besar untuk Pemegang Polis! LPS Targetkan Penjaminan Asuransi Aktif 2027

📅 Sabtu, 05 Sep 2026, 13:25 WIB | Oleh:
Kabar Besar untuk Pemegang Polis! LPS Targetkan Penjaminan Asuransi Aktif 2027 Doc: Antara foto
Ket. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai konferensi pers Lampung Financial Festival (Finfest) 2027 di Bandarlampung, Jumat (4/9) malam.

BANDARLAMPUNG - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menargetkan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi mulai aktif pada 2027.

Anggito menjelaskan pihaknya saat ini masih menyusun Peraturan LPS (PLPS) sebagai payung hukum implementasi kebijakan tersebut. Namun, aktivasi program nantinya akan menyesuaikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.

“Aktivasinya tergantung pada PP ya. Kalau batas akhir kan Januari 2028 ya, kami harapkan pertengahan (2027) sudah,” kata Anggito kepada wartawan di kegiatan Lampung Financial Festival (Finfest) 2027 di Bandarlampung, Sabtu.

Saat ini, LPS tengah menyiapkan PLPS yang mengatur pendaftaran keanggotaan. Namun, mekanisme keanggotaan bagi perusahaan asuransi akan berbeda dengan perbankan, di mana perusahaan asuransi memiliki persyaratan tertentu untuk bisa masuk dalam skema penjaminan.

Anggito menjelaskan persyaratan itu salah satunya berkaitan dengan kondisi permodalan dan tingkat kecukupan modal berbasis risiko (Risk-Based Capital/RBC). Adapun persyaratan lain masih dalam pengembangan pembahasan.

“Kalau bank itu kan wajib sebagai anggota LPS. Kalau asuransi kan tidak, ada persyaratannya. Yang sudah ada modalnya, RBC-nya, kecukupan modalnya, dan yang lain-lain. Nanti sedang kami rumuskan,” jelas dia.

Sebelumnya, OJK menyatakan perusahaan asuransi harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat mengikuti program penjaminan polis. Salah satu indikator yang menjadi acuan adalah tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen sesuai ketentuan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut perusahaan asuransi yang belum memenuhi tingkat kesehatan yang dipersyaratkan tidak akan langsung masuk dalam Program Penjaminan Polis (PPP) ketika skema tersebut mulai berlaku selambat-lambatnya pada 2028.

Program Penjaminan Polis ditargetkan mulai berlaku pada 2028 sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Skema tersebut nantinya akan dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan mekanisme, antara lain mencakup pembayaran iuran awal dan iuran berkala dari perusahaan asuransi peserta.

Dalam pembahasan terakhir, kata Ogi, nilai manfaat yang dijamin dalam program tersebut diperkirakan mencapai maksimal Rp500 juta per polis. Nilai tersebut disebut telah mencakup lebih dari 80 persen pemegang polis.

"Jadi kalau (penjaminan simpanan) bank (maksimal) Rp2 miliar, kita (penjaminan polis) Rp500 juta," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
  • Diserbu Produk China Murah! Industri Plastik RI Nyaris Tumbang dari Hulu ke Hilir
    Artikel ini memberikan pencerahan yang sangat berimbang dan ...
  • Lulusan Banyak, Tapi Tak Sesuai Kebutuhan Industri? Menaker Ungkap Solusinya
    Artikel yang sangat edukatif dalam membedah akar permasalahan ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Nasional
Wapang TNI Tinjau YTP 835/S...
Advertisement
Kemenhub : Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat

Kemenhub : Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat

05 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.