Gubernur Ansar Ahmad Tetapkan UMP dan UMK Kepri 2026 untuk Tujuh Daerah
📅 Rabu, 24 Des 2025, 15:38 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk tujuh kabupaten/kota di wilayah itu.
"Penetapan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman yang harus kita letakkan dalam bingkai keadilan, bukan sebagai ajang persaingan antara yang memberi kerja dan yang menerima kerja," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Rabu.
Ansar mengatakan surat keputusan (SK) mengenai upah minimum tahun 2026 tidak lahir dari ruang hampa, melainkan didasari atas dua pilar, pertama pilar kepastian hukum yang sesuai mandat konstitusi dan regulasi ketenagakerjaan terkini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Ia memastikan di Kepri, hukum adalah panglima yang menjamin hak-hak pekerja sekaligus melindungi keberlangsungan usaha.
Kedua, yakni pilar realitas ekonomi yang berdasarkan data BPS, angka inflasi, dan pertumbuhan ekonomi Kepri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, kata Ansar, pihaknya juga mempertimbangkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi sektor-sektor unggulan seperti industri migas, galangan kapal dan kimia sebagai bentuk pengakuan atas keahlian khusus yang dimiliki tenaga kerja di Kepri.
"Pemerintah Provinsi Kepri mengambil sebuah keputusan penting yang menyentuh hajat hidup orang banyak," ujarnya.
Ansar pun memaklumi tantangan ekonomi global yang dihadapi pengusaha dan investor di Kepri tidak ringan, namun, menurutnya, upah yang berkeadilan adalah investasi pada produktivitas.
Ia menyebut tenaga kerja yang sejahtera adalah tenaga kerja yang loyal dan berdedikasi. Dengan penetapan upah yang terukur ini, pemerintah menjamin stabilitas industrial di Kepri.
"Kami ingin tumbuh rasa aman dan nyaman berinvestasi di Kepri, karena stabilitas adalah kunci pertumbuhan bisnis," ungkapnya.
Selanjutnya, Ansar turut menyampaikan Pemprov Kepri mendengar aspirasi para buruh dan pekerja dalam penetapan upah minimum tersebut.
Kenaikan upah minimum 2026 adalah bentuk apresiasi atas keringat dan kontribusi pekerja dalam membangun ekonomi Kepri.
Ia berharap peningkatan upah ini untuk memperbaiki kualitas hidup keluarga dan mengasah kompetensi diri.
"Pada era kompetisi global ini, mari kita buktikan pekerja Kepri adalah tenaga kerja yang unggul, disiplin, dan memiliki daya saing tinggi," ucap Ansar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!