Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

LPKSM Menyusut Drastis, BPKN Perkuat Jejaring Perlindungan Konsumen Daerah

📅 Selasa, 16 Des 2025, 20:00 WIB | Oleh:
LPKSM Menyusut Drastis, BPKN Perkuat Jejaring Perlindungan Konsumen Daerah Doc: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh
Ket. Ketua Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Lasminingsih (tengah) dalam Catatan Akhir Tahun (CAT) BPKN 2025, di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat jumlah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) mengalami penurunan signifikan hingga tersisa 388 lembaga. Kondisi ini mendorong BPKN memperkuat jejaring perlindungan konsumen di daerah agar akses pendampingan masyarakat tetap terjaga.

Ketua Komisi Kerja Sama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN Lasminingsih mengatakan LPKSM memiliki peran strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Menurutnya, lembaga ini kerap menjadi garda terdepan dalam mendampingi konsumen rentan yang membutuhkan bantuan.

"Kalau dari data BPKN, jumlahnya itu dulu ada 793 LPKSM. Sekarang ini cuma setengahnya, hampir setengahnya, yaitu 388 LPKSM," kata Lasminingsih dalam Catatan Akhir Tahun (CAT) BPKN 2025 di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Ia menilai penurunan jumlah LPKSM menjadi perhatian serius karena lembaga tersebut sering menjadi pintu awal bagi konsumen yang menghadapi berbagai persoalan. Mulai dari sengketa layanan keuangan hingga masalah perumahan, banyak kasus pertama kali ditangani oleh LPKSM.

Lasminingsih menyebut sebagian besar LPKSM bekerja dengan keterbatasan sumber daya. Meski demikian, banyak lembaga tetap bertahan karena dilandasi semangat pengabdian untuk membantu konsumen.

"LPKSM adalah swadaya masyarakat," ujarnya.

Untuk memperkuat peran tersebut, BPKN mendorong kolaborasi berbentuk “segitiga” antara BPKN, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan LPKSM. Kolaborasi ini ditujukan agar penanganan pengaduan konsumen di daerah lebih terhubung dan tidak selalu terpusat di Jakarta.

Dalam pemetaan yang dilakukan, BPKN juga mempertemukan LPKSM dengan BPSK serta pemerintah daerah setempat. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat komunikasi, mempercepat rujukan kasus, dan menyamakan pemahaman mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.

Lasminingsih menilai banyak persoalan konsumen bersifat lintas isu dan kompleks. Sengketa perumahan, misalnya, dapat melibatkan masalah sertifikat, kelistrikan, hingga pembiayaan secara bersamaan.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut koordinasi yang solid antarpihak agar penyelesaian tidak berjalan parsial. Tanpa jejaring yang kuat, konsumen berpotensi kesulitan memperoleh keadilan.

BPKN menargetkan penguatan jaringan perlindungan konsumen di daerah terus berjalan secara berkelanjutan. Upaya ini dilakukan melalui forum komunikasi, kunjungan langsung, serta fasilitasi jejaring kerja antar lembaga.

Selain mempertahankan LPKSM yang ada, BPKN juga mendorong pembentukan LPKSM baru. Sosialisasi dan forum komunikasi melibatkan organisasi masyarakat, yayasan, serta komunitas lokal untuk memperluas basis perlindungan konsumen.

"Jangan sampai yang 388 ini malah turun lagi, kita tetap semangat, kita kenalkan dengan BPSK-nya, supaya mereka ada komunikasi dan sebagainya," ujar Lasminingsih.

CAT BPKN 2025 turut menyoroti bahwa perlindungan konsumen kini mencakup semakin banyak sektor dan kelompok masyarakat. Seiring berkembangnya jumlah konsumen dan kompleksitas transaksi, penguatan jejaring di daerah dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Harimau Sumatra Terekam Kam...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Migrasi Pengguna Pertamax Bisa Jadi Bom Waktu Fiskal, Pakar Beri Peringatan

Migrasi Pengguna Pertamax Bisa Jadi Bom Waktu Fiskal, Pakar Beri Peringatan

12 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.