LPKSM Menyusut Drastis, BPKN Perkuat Jejaring Perlindungan Konsumen Daerah
📅 Selasa, 16 Des 2025, 20:00 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat jumlah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) mengalami penurunan signifikan hingga tersisa 388 lembaga. Kondisi ini mendorong BPKN memperkuat jejaring perlindungan konsumen di daerah agar akses pendampingan masyarakat tetap terjaga.
Ketua Komisi Kerja Sama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN Lasminingsih mengatakan LPKSM memiliki peran strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Menurutnya, lembaga ini kerap menjadi garda terdepan dalam mendampingi konsumen rentan yang membutuhkan bantuan.
"Kalau dari data BPKN, jumlahnya itu dulu ada 793 LPKSM. Sekarang ini cuma setengahnya, hampir setengahnya, yaitu 388 LPKSM," kata Lasminingsih dalam Catatan Akhir Tahun (CAT) BPKN 2025 di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Ia menilai penurunan jumlah LPKSM menjadi perhatian serius karena lembaga tersebut sering menjadi pintu awal bagi konsumen yang menghadapi berbagai persoalan. Mulai dari sengketa layanan keuangan hingga masalah perumahan, banyak kasus pertama kali ditangani oleh LPKSM.
Lasminingsih menyebut sebagian besar LPKSM bekerja dengan keterbatasan sumber daya. Meski demikian, banyak lembaga tetap bertahan karena dilandasi semangat pengabdian untuk membantu konsumen.
Sebaiknya Anda baca juga:
"LPKSM adalah swadaya masyarakat," ujarnya.
Untuk memperkuat peran tersebut, BPKN mendorong kolaborasi berbentuk “segitiga” antara BPKN, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan LPKSM. Kolaborasi ini ditujukan agar penanganan pengaduan konsumen di daerah lebih terhubung dan tidak selalu terpusat di Jakarta.
Dalam pemetaan yang dilakukan, BPKN juga mempertemukan LPKSM dengan BPSK serta pemerintah daerah setempat. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat komunikasi, mempercepat rujukan kasus, dan menyamakan pemahaman mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lasminingsih menilai banyak persoalan konsumen bersifat lintas isu dan kompleks. Sengketa perumahan, misalnya, dapat melibatkan masalah sertifikat, kelistrikan, hingga pembiayaan secara bersamaan.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut koordinasi yang solid antarpihak agar penyelesaian tidak berjalan parsial. Tanpa jejaring yang kuat, konsumen berpotensi kesulitan memperoleh keadilan.
BPKN menargetkan penguatan jaringan perlindungan konsumen di daerah terus berjalan secara berkelanjutan. Upaya ini dilakukan melalui forum komunikasi, kunjungan langsung, serta fasilitasi jejaring kerja antar lembaga.
Selain mempertahankan LPKSM yang ada, BPKN juga mendorong pembentukan LPKSM baru. Sosialisasi dan forum komunikasi melibatkan organisasi masyarakat, yayasan, serta komunitas lokal untuk memperluas basis perlindungan konsumen.
"Jangan sampai yang 388 ini malah turun lagi, kita tetap semangat, kita kenalkan dengan BPSK-nya, supaya mereka ada komunikasi dan sebagainya," ujar Lasminingsih.
CAT BPKN 2025 turut menyoroti bahwa perlindungan konsumen kini mencakup semakin banyak sektor dan kelompok masyarakat. Seiring berkembangnya jumlah konsumen dan kompleksitas transaksi, penguatan jejaring di daerah dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!