Korban Bencana Diberi Napas Panjang, Pemerintah Longgarkan KUR hingga 3 Tahun
📅 Selasa, 16 Des 2025, 17:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/Ampelsa.
JAKARTA – Kebijakan pemerintah melonggarkan beban Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga tiga tahun bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencerminkan pendekatan mitigasi risiko yang terarah.
Relaksasi jangka panjang ini memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memulihkan kapasitas produksi dan arus kas tanpa tekanan kewajiban kredit dalam fase awal pemulihan.
Secara ekonomi, langkah tersebut berfungsi menahan lonjakan kredit bermasalah sekaligus menjaga keberlangsungan UMKM sebagai penopang ekonomi daerah.
Dengan memastikan akses pembiayaan tetap terbuka, relaksasi KUR diharapkan mempercepat pemulihan aktivitas usaha dan menekan efek rambatan bencana terhadap perekonomian regional.
“Terkait dengan proses restrukturisasi KUR, diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/12).
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah memulai eksekusi kebijakan tersebut dengan memetakan dampak bencana terhadap debitur yang terbagi menjadi dua fase.
Pada fase pertama, yang berlangsung pada Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran dan penyalur kredit tidak menerima angsuran dan mengajukan klaim. Selain itu, penjamin asuransi juga tidak mengajukan klaim.
Fase kedua merupakan relaksasi kewajiban debitur KUR eksisting. Debitur yang usahanya sama sekali tidak bisa dilanjutkan mendapatkan relaksasi serta berpeluang mendapatkan penghapusan kewajiban.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain debitur dalam kelompok tersebut, pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan tenor, penambahan kredit, serta subsidi bunga atau subsidi margin.
Untuk subsidi bunga, ketentuannya adalah sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027.
Adapun untuk debitur baru, subsidi suku bunga akan diberikan sebesar 0 persen pada 2026, 3 persen pada 2027, dan kembali normal 6 persen pada tahun berikutnya.
Menko Airlangga menyatakan kebijakan itu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan elemen-elemen yang terkait dengan relaksasi KUR akan dimitigasi oleh pemerintah.
“Sehingga pada gilirannya, terkait dengan perlakuan khusus, relaksasi, dan restrukturisasinya, semua sama dengan yang berlaku untuk seluruh jenis kredit dan pembiayaan yang lain,” ujar Mahendra.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!