Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Krisis Banjir dan Longsor Sumatera: Gelombang Kredit Macet Mengintai, Pemerintah Gerak Cepat Lindungi Debitur KUR

📅 Jumat, 12 Des 2025, 14:20 WIB | Oleh: Tim Penulis

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengumumkan kebijakan khusus sebagai respon dampak banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera. OJK pada Rabu (10/12) menetapkan kebijakan perlakuan khusus kepada debitur terdampak banjir Sumatera yang berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak penetapan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut masuk dalam klasifikasi risiko sedang hingga berat, berdasarkan hasil pemetaan regulator.

Hal ini menunjukkan adanya urgensi untuk menerapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terdampak bencana, kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan terdampak, serta imbauan untuk kemudahan proses klaim asuransi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Daerah
Ornamen Bendera Merah Putih...
Nasional
Warga Hadapi Paparan Debu A...
Ekonomi
BTN dan BRIN Bangun Kolabor...
Megapolitan
 Heboh, Gedung Bapenda DKI ...
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.