Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Benny K. Harman Tegaskan Sistem Pertahanan dan Keamanan Harus Akomodir Kemajuan Siber

📅 Rabu, 03 Des 2025, 18:55 WIB | Oleh:
Benny K. Harman Tegaskan Sistem Pertahanan dan Keamanan Harus Akomodir Kemajuan Siber Doc: istimewa
Ket. Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Benny K. Harman

BANTEN - Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Benny K. Harman mengingatkan, konsep pertahanan keamanan, sesuai pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, belum mengakomodir potensi ancaman yang terus berkembang pada abad sekarang. Saat ini, perang tidak selalu berbentukfisik, dengan melibatkan banyak tentara dan persenjataan.

Pertanyaannya, apakah pertahanan keamanan bangsa Indonesia, melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semestasesuai Pasal 30 UUD NRI tahun 1945 masihsesuai atau tidak. Karena dalam perang siber keberadaan tentara dan senjata berat semakin tidak dipentingkan.

“Inilah yang akan digali melalui pertemuan ini.Kita perlu mendefinisikan ulang tantangan dan ancaman baik fisik maupun non fisik terhadap keselamatan negara, diabad sekarang. Apakah masih sama seperti dulu, atau sudah berubah. Sudah sesuaikan investasi kita dibidang pertahanan dankeamanan. Termasuk mitigasi kita menjaga dan mempertahankan negara, sesuai Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945masih relevan atau tidak,” ungkap Benny K. Harman.

Pernyataan itu disampaikan Benny saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Kelompok V Badan Pengkajian MPR, yang berlangsung di BSD Tangerang Selatan, Banten, Selasa (2/12). Tema yang dibahas adalahPertahanan dan Keamanan Negara.

Dua orang narasumber membahas tema FGD. Keduanya adalah Sigit Kurniawan, ahli siber dariBadan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Miftahul Ulum, dosen siber dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. Turut hadir pada acara tersebut, anggota Badan Pengkajian Ir. Hanan A. Rozak, Mohd. Iqbal Romzi, serta Jialyka Maharani.

Dalam perkembangannya, menurut Benny ancaman non-fisik terhadap sebuah bangsa lebih berbahaya dibanding fisik. Bahkan sebuah negara bisa hancur bukan hanya oleh senjata, tetapi juga oleh perang siber.

“Sementara Pasal 30 UUD cenderung hanya sesuai untuk mengantisipasi perang menggunakan senjata tetapi belum mengantisipasi kemungkinan hadirnya perang siber. Karena itu, jika suatu saat harus ada amandemen, perubahan terhadap Pasal 30, adalah keniscayaan,” kataBenny.

Kekhawatiran Benny K. Harman, itu mendapat tanggapan dari Sigit Kurniawan S.ST, M. AP. Menurut Sigit dunia siberbergerak semakin masif di berbagai aspek kehidupan. Tak terkecuali masalah pertahanan dan keamanan. Saat ini istilah cyber warfare atau perang siber sudah tidakasing lagi. Bahkan, cyber warfare sudah terjadipada perang Rusia melawan Ukraina, maupunpenyerangan Israel ke pusat nuklir iran.

Selain untuk peperangan, dunia siber juga bisa memberikan manfaat pada sistem pertahanan. Bahkan pertahanan menggunakan teknologi siber tidak terbatas di darat, laut dan udara. Sistem pertahanan berbasis siber sudah tembus ke angkasa luar, dalam bentuk pertahanan luar angkasa.

“Dalam kehidupan nyata, kita sudah banyak bersentuhan dengan dunia digitalisasi. Mulai dari layanan belanja dan pembayaran.Juga pelayanan pemerintah kepada masyarakat, seperti pajak, kesehatan hingga bantuan sosial,” ungkap Sigit.

Pendapat Sigit Kurniawan itu diiyakan Miftahul Ulum. Bahkan, pada cyber warfare, siapa yang melakukan serangan tidak serta merta bisa diketahui, sebagaimana perang kinetik. Termasuk apakah serangan itu dilakukan olehperseorangan atau negara. Bahkan,perang siber kerap kali memakai wilayah negara tertentu untuk melakukan serangan, di luar wilayah negaranya sendiri, dengan harapan meningkatkan ketegangan akibat serangannya.

“Jadi,dibutuhkan pengamatan yang ekstra, untuk menentukan siapa yang memulai serangan dan kepada siapa balasan harus ditujukan. Ini penting untuk menghindari eskalasi yang lebih luas dari yang semestinya,” ujar Ulum.

Selain itu,dunia siber kata Ulum berkembangsangat cepat. Bukan hanya bertambah dalam kelipatan satuan, tetapi sudah mencapai jutaan.

“Makanya kalau mengikuti kemajuan dunia siber, saya selalu bertanya tanya, di mana posisi kita. Mampukah kita berdiri sederajat dengan mereka, atau akan terus menjadi konsumen dan pasar bagi teknologi siber dunia,” tegas Ulum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Luar Negeri
Arsitek Reformasi Ekonomi T...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Arsitek Reformasi Ekonomi Tiongkok, Zhu Rongji, Meninggal Dunia di Usia 97 Tahun

Arsitek Reformasi Ekonomi Tiongkok, Zhu Rongji, Meninggal Dunia di Usia 97 Tahun

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.