Ancaman Meningkat, OJK Libatkan PPATK dan BSSN Amankan Sistem Keuangan Nasional
📅 Jumat, 28 Nov 2025, 20:35 WIB | Oleh: Tim PenulisPKS antara OJK dan PPATK mencakup pelaksanaan untuk pertukaran data dan/atau informasi; pemanfaatan data dan/atau informasi olahan sistem teknologi informasi; pelaksanaan koordinasi audit; serta penetapan standar korespondensi.
Sementara PKS antara OJK dan BSSN melingkupi dua hal. Pertama, penguatan keamanan siber dan sandi di sektor inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital termasuk aset kripto (ITSK dan IAKD).
PKS pertama ini mencakup kerja sama untuk asistensi digital forensik; asistensi penanganan insiden siber; pelaksanaan layanan ITSA; deteksi kondisi keamanan siber sektor ITSK-IAKD; penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi; pembentukan pusat kontak siber; serta registrasi TTIS Organisasi Penyelenggara IAKD.
Sementara PKS kedua degan BSSN yaitu tentang sinergi peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi di sektor ITSK dan IAKD.
Sebaiknya Anda baca juga:
PKS kedua mencakup koordinasi penyusunan kebijakan, ketentuan, dan standar keamanan siber; asistensi implementasi pelindungan sistem elektronik penyelenggara IAKD; penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan dan/atau informasi; pembentukan TTIS organisasi penyelenggara IAKD; serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan BSSN yang telah ditetapkan pada 28 Februari 2024.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!