Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ancaman Meningkat, OJK Libatkan PPATK dan BSSN Amankan Sistem Keuangan Nasional

📅 Jumat, 28 Nov 2025, 20:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ancaman Meningkat, OJK Libatkan PPATK dan BSSN Amankan Sistem Keuangan Nasional Doc: ANTARA FOTO/ Raisan Al Farisirwa
Ket. Peserta mengoperasikan gawainya saat mengikuti pelatihan keamanan siber di Aula Bung Hatta Gedung Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung, Jawa Barat.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dengan PPATK dan BSSN sebagai langkah strategis memperkuat integritas serta keamanan sektor jasa keuangan.

Kolaborasi dengan PPATK bertujuan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan transaksi mencurigakan, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Sementara itu, kerja sama dengan BSSN mempertegas penguatan pertahanan siber industri keuangan yang kian rentan terhadap serangan digital.

Sinergi tiga lembaga ini menciptakan ekosistem pengawasan yang lebih komprehensif—menggabungkan aspek kepatuhan, intelijen keuangan, dan keamanan digital—sehingga mampu menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah kompleksitas risiko yang terus berkembang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengingatkan, serangan siber merupakan suatu ancaman besar bagi keamanan data sektor jasa keuangan karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat pada industri jasa keuangan.

“Tentu yang paling berisiko bagi kami adalah jika sektor dan bidang jasa keuangan kehilangan kepercayaannya, kehilangan confidence dari masyarakat. Bagaimana kalau itu terjadi. Itulah risiko yang paling besar,” kata Mahendra melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (28/11).

Untuk itu, imbuh Mahendra, OJK siap untuk berkontribusi dan menjadi bagian dari pencegahan kejahatan siber pada sektor jasa keuangan. Kerja sama ini diharapkan dapat berjalan sesuai fungsinya.

Sementara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam menangani judi online yang dapat berdampak pada damage future depression.

“Jika intervensi itu tidak dilakukan dengan ekstrem, estimasi PPATK persis dengan tahun lalu. Alhamdulillah dengan sinergi yang sangat kuat, Komdigi bekerja, BSSN bekerja, per hari ini saja kita berharap (bisa diturunkan),” ujar Ivan.

Menurutnya, kolaborasi OJK dengan BSSN dan PPATK merupakan kolaborasi antarlembaga yang terjadi secara alamiah, yang menjadi keharusan bersama agar sistem keuangan dan perekonomian Indonesia terhindar dari dampak negatif perjudian daring.

Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi mengapresiasi kerja sama yang dilakukan dalam hal penguatan koordinasi antarlembaga untuk mencegah terjadinya kejahatan di sektor jasa keuangan.

“Tanpa kerja sama dengan kementerian/lembaga bersama entitasnya, BSSN tidak akan mampu. Ini merupakan suatu kerja kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan. Kalau kita semua kolaboratif, semua entitas itu punya fungsi dan tanggung jawab agar ada distribusi kelembagaan, ada distribusi tanggung jawab, termasuk juga atas keamanan dari serangan siber,” kata Nugroho.

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) oleh OJK dan PPATK melingkupi penguatan koordinasi dan kerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) di sektor jasa keuangan.

PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan PPATK yang telah ditetapkan pada 15 Mei 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Lebanon Babak Belur, 18 Per...
Megapolitan
Pemprov: Pada HUT Jakarta 2...
Kemenpar: Indonesia Raih Peringkat Kedua Destinasi Ramah Muslim Dunia

Kemenpar: Indonesia Raih Peringkat Kedua Destinasi Ramah Muslim Dunia

21 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.