Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PLN Tancap Gas! Tujuh Lokasi PLTSa Disulap Jadi Proyek Percontohan Nasional

📅 Kamis, 20 Nov 2025, 22:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
PLN Tancap Gas! Tujuh Lokasi PLTSa Disulap Jadi Proyek Percontohan Nasional Doc: ANTARA FOTO/ Mohammad Ayudha
Ket. Ilustrasi - Instalasi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah.

JAKARTA – Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi solusi strategis untuk menghadapi dua tantangan sekaligus: krisis energi dan penumpukan sampah yang kian mengancam lingkungan.

Dengan teknologi waste-to-energy, PLTSa mampu mengurangi volume sampah secara signifikan sambil menghasilkan listrik yang stabil bagi sistem energi nasional.

Pemanfaatan PLTSa juga mendorong ekonomi sirkular, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah perkotaan.

Namun, keberhasilan implementasinya memerlukan dukungan regulasi, kepastian pembiayaan, dan kesiapan teknologi agar manfaat lingkungan dan ekonominya dapat dimaksimalkan.

PT PLN (Persero) di bawah Danantara Indonesia bersama Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Kementerian Dalam Negeri melakukan survei dan menyusun pra-feasibility study (FS) untuk tujuh lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan survei ini direncanakan akan menjadi proyek percontohan untuk pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

"Kami melakukan survei dan menyusun pra FS untuk tujuh lokasi yang direncanakan untuk dibangun pilot proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik," ujar Darmawan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/11).

Adapun tujuh lokasi tersebut yakni Medan, Kabupaten Tangerang, Bogor, Bekasi, Semarang, Yogyakarta, dan Denpasar Bali.

Pemerintah menargetkan total kapasitas yang akan dibangun di tujuh lokasi tersebut sebesar 197,4 MW. Sedangkan dari sisi kemampuan pengolahan sampahnya, diharapkan dapat mencapai 12.000 ton per hari.

Pengolahan sampah menjadi energi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penanganan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam mempercepat implementasi PLTSa di Indonesia.

PLN akan bertugas untuk menyerap listrik yang dihasilkan dari PLTSa. Harga pembelian listrik tersebut dipatok sebesar 20 sen/kWH.

"Insya Allah pembangkit listrik tenaga sampah ini akan bisa terbangun dengan cepat. Yang tadinya kompleks, yang tadinya rumit, ini menjadi sangat sederhana dan menjadi lebih cepat lagi," kata Darmawan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
Jarak Pandang Terbatas, Ban...
Ekonomi
Tekan Kenaikan Harga, Pemka...
Daerah
Pemkab Pasaman Barat Minta ...
Megapolitan
Tangerang Bergetar Dengar K...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.