Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gadaikan Mobil Kreditan, Seorang Ibu di Karawang Dimejahijaukan

📅 Rabu, 12 Nov 2025, 07:25 WIB | Oleh:
Gadaikan Mobil Kreditan, Seorang Ibu di Karawang Dimejahijaukan Doc: antara foto
Ket. Gedung Kejari Karawang, Jabar.

KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan sempat melakukan upaya restorative justice dalam perkara Neni Nuraeni, seorang ibu asal Karawang yang terjerat kasus hukum akibat persoalan kredit mobil.

Kasi Pidana Umum Kejari Karawang, Deby F Fauzi di Karawang, Selasa (11/11) menyampaikan sejak kasus tersebut bergulir, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karawang, pihaknya sudah berusaha mendamaikan kedua pihak yang berperkara.

Hal tersebut dilakukan melalui pendekatan restorative justice. Perdamaian antara kedua yang berperkara tidak membuahkan hasil sehingga kasus itu berlanjut hingga ke meja persidangan.

Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan.

Restorative justice diterapkan dengan tujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku

Menurut dia, dalam penanganan kasus itu seluruh proses hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Neni didakwa melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa merupakan pemberi fidusia atas satu unit mobil Xenia dengan nilai pembiayaan sebesar Rp118 juta, yang seharusnya diangsur selama 48 bulan dengan cicilan Rp2,79 juta per bulan. Namun, terdakwa baru melakukan enam kali pembayaran angsuran.

Selanjutnya di antara fakta persidangan menunjukkan, terdakwa Neni telah menggadaikan mobil Xenia tersebut kepada saksi Ismal alias Entang sebesar Rp37 juta, tanpa seizin pihak penerima fidusia. 

Bukti foto penyerahan kendaraan juga ditunjukkan di persidangan dan dibenarkan oleh terdakwa maupun saksi. Hingga kini kasus tersebut masih ditangani pihak Pengadilan Negeri Karawang. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan di Depok

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Megapolitan
Perum Bulog Percepat Penyal...
Megapolitan
Tangerang 10K Jadi Pintu Ma...
Megapolitan
102 Ribu Warga Depok Segera...
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.