Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kapolda NTT Perintahkan Anggota Sita Seluruh Miras Ilegal di Nusa Tenggara Timur

📅 Kamis, 06 Nov 2025, 11:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kapolda NTT Perintahkan Anggota Sita Seluruh Miras Ilegal di Nusa Tenggara Timur Doc: Antara Foto
Ket. Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko saat diwawancarai di Mapolda NTT.

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Rudi Darmoko memerintahkan anggota di wilayah hukum Polda NTT untuk menyita seluruh minuman keras ilegal yang dijual bebas di provinsi berbasis kepulauan itu.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan di Kupang, Kamis mengatakan hal ini dilakukan karena minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas di wilayah NTT.

“Menanggapi perintah itu jajaran Polda NTT telah menggelar operasi minuman keras secara serentak di seluruh wilayah hukum NTT sejak tanggal 1-3 November 2025 dan mendapati 9,6 ton minuman keras ilegal,” katanya.

Dia mengatakan sejumlah minuman keras itu terdiri dari berbagai jenis, yakni seperti sopi, moke, dan peneraci (peci) yang berasal dari produksi lokal atau tradisional.

Selain itu, petugas juga menyita 53 botol minuman keras berlabel berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin edar resmi.

Razia yang dilakukan itu ujar dia, dilaksanakan sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan angka kriminalitas serta gangguan ketertiban masyarakat yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Dalam beberapa kasus, miras tradisional kerap menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas,” ujar dia.

Lebih lanjut, Kombes Henry menjelaskan bahwa 9,6 ton minuman keras yang diamankan tersebut berasal dari berbagai wilayah di NTT. Sebagian besar merupakan hasil penyulingan tradisional tanpa izin produksi dan edar.

“Seluruh barang bukti miras yang berhasil disita sudah diamankan di masing-masing Polres jajaran untuk dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia.

Henry juga mengatakan, mereka juga terus memetakan lokasi-lokasi produksi miras tradisional untuk dilakukan pembinaan terhadap masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di NTT. Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif,” tegas Kombes Henry .

Henry juga menambahkan Kapolda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras secara berlebihan karena dapat berdampak buruk terhadap keamanan dan keselamatan diri maupun orang lain.

Dengan hasil operasi ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur semakin kondusif menjelang berbagai agenda kegiatan sosial dan keagamaan di akhir tahun 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Trump Isyaratkan Negosiasi ...

Pekan Pertama Agustus, Harga Bensin Turun

1 jam lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Pekan Pertama Agustus, Harg...
Megapolitan
Gardu Induk Gandul Sudah Pu...
Ekonomi
Pemerintah Dorong Lahirnya ...

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.