ASN Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja, Pemkab Dharmasraya Akan Ditindak Tegas, Bisa Dipecat!
📅 Rabu, 05 Nov 2025, 20:14 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-Kominfo Dharmasraya
DHARMASRAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) memperketat disiplin ASN dengan memberi sanksi tegas bagi pegawai yang meninggalkan tugas atau nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Masyarakat dapat melaporkan pegawai nakal melalui layanan “Lapor Kak Anisa”, sementara pelanggaran berat berpotensi berujung pemecatan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Dharmasraya, Ummu Azizah, di Pulau Punjung, Rabu, mengatakan siap menerima laporan dari masyarakat jika melihat ASN yang berkeliaran atau nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
"Kami siap menerima laporan ASN yang nakal' atau meninggalkan tugas saat jam kerja, termasuk, saran dan kritik dalam upaya peningkatan pengawasan ASN ke depan, " katanya.
Ia mengatakan pemberian sanksi berdasarkan akumulasi ASN meninggalkan tugas saat jam kerja.
"Delapan jam akumulasi ASN meninggalkan tugas saat jam kerja sama dengan satu hari tanpa keterangan, 24 jam atau tiga hari terbukti ASN meninggalkan tugas saat jam kerja akan diberikan sanksi teguran lisan," ungkapnya
Ia mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan "Lapor Kak Anisa" untuk melaporkan ASN yang ditemukan berkeliaran atau nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
Dia menjelaskan "Lapor Kak Annisa" mengakomodir seluruh bentuk laporan yang berkaitan pelayanan masyarakat.
"Jika nanti laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN, laporan tersebut akan diformat ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia memastikan BKPSDM akan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan penegakan disiplin ASN sepanjang bukti-bukti laporan tersebut lengkap.
Menurut dia, laporan penegakan disiplin yang dapat tindaklanjuti adalah terhadap pegawai yang berstatus ASN. Untuk tenaga kontrak atau tenaga harian lepas tidak dapat diproses melalui BKPSDM.
"Jadi dalam laporan harus dibedakan, yang bersangkutan ASN, THL, atau tenaga kontrak. Kalau mereka ASN, bukti-bukti cukup, kita proses," ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, sebanyak 18 ASN telah dijatuhi sanksi indisipliner sepanjang Januari hingga saat ini. Dari jumlah tersebut enam orang di antaranya diberi sanksi disiplin berat, dua orang disiplin sedang, dan 10 orang disiplin ringan.
"Empat dari enam yang di sanksi disiplin berat telah dipecat dari ASN, dua orangnya lagi pembebasan dari jabatan," jelasnya.
Ia berharap tindakan atau sanksi tegas yang dijatuhkan BKPSDM dapat menjadi pembelajaran bagi ASN ataupun pegawai lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemkab Gharmasraya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!