Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

ASN Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja, Pemkab Dharmasraya Akan Ditindak Tegas, Bisa Dipecat!

📅 Rabu, 05 Nov 2025, 20:14 WIB | Oleh:
ASN Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja, Pemkab Dharmasraya Akan Ditindak Tegas, Bisa Dipecat! Doc: ANTARA/HO-Kominfo Dharmasraya
Ket. Plt Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah.

DHARMASRAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) memperketat disiplin ASN dengan memberi sanksi tegas bagi pegawai yang meninggalkan tugas atau nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Masyarakat dapat melaporkan pegawai nakal melalui layanan “Lapor Kak Anisa”, sementara pelanggaran berat berpotensi berujung pemecatan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Dharmasraya, Ummu Azizah, di Pulau Punjung, Rabu, mengatakan siap menerima laporan dari masyarakat jika melihat ASN yang berkeliaran atau nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

"Kami siap menerima laporan ASN yang nakal' atau meninggalkan tugas saat jam kerja, termasuk, saran dan kritik dalam upaya peningkatan pengawasan ASN ke depan, " katanya.

Ia mengatakan pemberian sanksi berdasarkan akumulasi ASN meninggalkan tugas saat jam kerja.

"Delapan jam akumulasi ASN meninggalkan tugas saat jam kerja sama dengan satu hari tanpa keterangan, 24 jam atau tiga hari terbukti ASN meninggalkan tugas saat jam kerja akan diberikan sanksi teguran lisan," ungkapnya

Ia mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan "Lapor Kak Anisa" untuk melaporkan ASN yang ditemukan berkeliaran atau nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

Dia menjelaskan "Lapor Kak Annisa" mengakomodir seluruh bentuk laporan yang berkaitan pelayanan masyarakat.

"Jika nanti laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN, laporan tersebut akan diformat ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Ia memastikan BKPSDM akan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan penegakan disiplin ASN sepanjang bukti-bukti laporan tersebut lengkap.

Menurut dia, laporan penegakan disiplin yang dapat tindaklanjuti adalah terhadap pegawai yang berstatus ASN. Untuk tenaga kontrak atau tenaga harian lepas tidak dapat diproses melalui BKPSDM.

"Jadi dalam laporan harus dibedakan, yang bersangkutan ASN, THL, atau tenaga kontrak. Kalau mereka ASN, bukti-bukti cukup, kita proses," ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, sebanyak 18 ASN telah dijatuhi sanksi indisipliner sepanjang Januari hingga saat ini. Dari jumlah tersebut enam orang di antaranya diberi sanksi disiplin berat, dua orang disiplin sedang, dan 10 orang disiplin ringan.

"Empat dari enam yang di sanksi disiplin berat telah dipecat dari ASN, dua orangnya lagi pembebasan dari jabatan," jelasnya.

Ia berharap tindakan atau sanksi tegas yang dijatuhkan BKPSDM dapat menjadi pembelajaran bagi ASN ataupun pegawai lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemkab Gharmasraya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
  • Pariwisata Indonesia Siap Naik Kelas! Kemenpar Perluas Jejaring Bisnis hingga India
    Langkah proaktif Kementerian Pariwisata melalui Sales Mission Pune ...
  • Jakarta Didorong Jadi Pusat Industri Kopi Nasional, Libatkan 193 Ribu Pelaku Usaha
    Membaca artikel yang sangat komprehensif ini, saya merasa ...
  • Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, Jakarta Kena Sebaran Abu Vulkanik
    Sangat mungkin terjadi erupsi yg lebih besar, kemarin ...
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...

Raker Baleg DPR dengan Pemerintah

1 jam lalu | Fajar Alim M

Nasional
Raker Baleg DPR dengan Peme...

PM Jepang Berencana Rombakan Kabinet

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
PM Jepang Berencana Rombaka...
Advertisement
Ramai-ramai Memprotes Buku Islam Ala Prabowo   

Ramai-ramai Memprotes Buku Islam Ala Prabowo  

07 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 3
# 3
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.