Setahun Prabowo-Gibran, Berikut Jumlah Barang Impor Ilegal yang Diamankan Kemendag
📅 Rabu, 29 Okt 2025, 22:24 WIB | Oleh: Tim RedaksiBongkar Praktik Curang
Kemendag juga berhasil mengungkap praktik curang di bidang Metrologi Legal berupa pengurangan takaran BBM oleh pelaku usaha SPBU di Sleman, Sukabumi, dan Bogor yang berpotensi merugikan masyarakat hingga mencapai Rp6,2 miliar dalam satu tahun. “Praktik curang ini dilakukan dengan menambahkan alat tambahan pada mesin pompa ukur BBM. Rata-rata dari 20 liter BBM yang dikeluarkan terdapat selisih minus sebesar 600–740 ml. Nilai tersebut melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sebesar ± 0,5 persen dari volume BBM," urai Moga.
Tidak sampai di situ, pada November 2024–Maret 2025, Kemendag bersinergi dengan Satgas Pangan Kepolisian RI (Polri), kementerian dan lembaga terkait, serta dinas-dinas perdagangan di daerah untuk terus melakukan pengawasan peredaran minyak goreng MINYAKITA terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan secara rutin, ditemukan sekitar 80 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng MINYAKITA. Dugaan ketidaksesuaian itu meliputi tidak memiliki legalitas, penyimpangan distribusi, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), hingga kecurangan takaran.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemendag juga telah menindak tegas dua perusahaan pengemas di Kabupaten Tangerang, Banten, dan Karawang, Jawa Barat, yang melakukan pengemasan MINYAKITA tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini, kedua pengemas tersebut ditemukan telah melakukan pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan MINYAKITA, serta penyalahgunaan lisensi merek MINYAKITA.
Penindakan-penindakan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha agar menaati regulasi perdagangan yang berlaku.
Kemendag akan terus memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan perdagangan secara jujur, tertib, dan sesuai ketentuan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kemendag dalam mewujudkan pengamanan pasar dalam negeri dengan mendorong terciptanya kepercayaan masyarakat, keadilan dan keberlanjutan tertib niaga di Indonesia,” tutur Moga.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!