Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KY Pastikan Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA 2026 Transparan

📅 Rabu, 12 Agu 2026, 07:05 WIB | Oleh:
KY Pastikan Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA 2026 Transparan Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ket. Tangkapan layar - Anggota Komisi Yudisial Anita Kadir (kanan) mendapat kesempatan pertama memulai seleksi wawancara terbuka calon hakim agung yang disiarkan secara langsung melalui streaming YouTube Komisi Yudisial, di Jakarta, Senin (3/8).

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia, dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026 berlangsung secara transparan serta independen, Selasa (11/8).

"KY memastikan proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc hak asasi manusia, calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA berlangsung transparan dan independen," kata anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Anita Kadir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Anita mengatakan KY telah melibatkan sejumlah pihak dalam menyeleksi para calon hakim guna memastikan transparansi dan independensi selama proses seleksi tersebut.

"Setiap proses telah disampaikan ke publik sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya," ujarnya.

Dia menjelaskan pada Jumat (7/8), KY telah mengumumkan 14 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA diserahkan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan.

Ke-14 nama yang diusulkan untuk mendapat persetujuan itu dengan komposisinya terdiri atas empat orang calon hakim agung kamar pidana, dua orang calon hakim agung kamar perdata, dua orang calon hakim agung kamar agama, tiga orang calon hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak, dua orang calon hakim agung ad hoc HAM, dan satu orang calon hakim ad hoc tipikor.

"Proses seleksi mengedepankan prinsip transparansi, partisipatif, objektif, dan akuntabel," ujar Anita.

Dia mencontohkan penggunaan mekanisme penilaian secara anomin (blind review) sehingga penilai tidak mengetahui identitas peserta yang dinilai. Selain itu, sebelum identitas calon dibuka, passing grade ditetapkan terlebih dahulu.

Mekanisme ini, kata dia, membantu mengurangi potensi keberpihakan atau perlakuan khusus.

KY juga telah membuka partisipasi publik dalam proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA untuk memperoleh informasi terkait integritas dan kompetensi calon hakim agung.

"KY memastikan calon yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga berintegritas dan kompeten, serta berkepribadian yang tidak tercela, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum sesuai dengan kebutuhan MA," kata Anita.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
  • Pariwisata Indonesia Siap Naik Kelas! Kemenpar Perluas Jejaring Bisnis hingga India
    Langkah proaktif Kementerian Pariwisata melalui Sales Mission Pune ...
  • Jakarta Didorong Jadi Pusat Industri Kopi Nasional, Libatkan 193 Ribu Pelaku Usaha
    Membaca artikel yang sangat komprehensif ini, saya merasa ...
  • Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, Jakarta Kena Sebaran Abu Vulkanik
    Sangat mungkin terjadi erupsi yg lebih besar, kemarin ...
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
Megapolitan
Pendapatan Lokal Bekasi Dic...
Advertisement
Menko Yusril Tegaskan Dirinya Bukan Penulis Buku "Islam ala Prabowo"

Menko Yusril Tegaskan Dirinya Bukan Penulis Buku "Islam ala Prabowo"

08 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 3
# 3
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.