Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengadilan Negeri Mataram Gugurkan Upaya Banding JPU Atas Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB

📅 Rabu, 12 Agu 2026, 07:05 WIB | Oleh:
Pengadilan Negeri Mataram Gugurkan Upaya Banding JPU Atas Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB Doc: antara foto
Ket. Ilustrasi ruang sidang di PN Mataram, NTB.

MATARAM - Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggugurkan pernyataan upaya hukum banding jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara gratifikasi.

Upaya banding JPU dari Kejaksaan Tinggi NTB dinyatakan gugur oleh pengadilan berdasarkan data terbaru dalam status perkara ketiga terdakwa pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram dengan tanggal pengarsipan pada 10 Agustus 2026.

Ketua Pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu Irawan pada 10 Agustus 2026 juga telah secara resmi menerbitkan surat penetapan dengan menandatangani secara elektronik atas pernyataan tersebut.

"Menetapkan, menyatakan permohonan banding dari penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, tanggal 5 Agustus 2026 tidak memenuhi syarat formal," katanya dalam surat penetapan Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (11/8).

Dalam penetapan, ketua pengadilan turut menyatakan permohonan banding dari penuntut umum untuk selanjutnya tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Penetapan atas putusan perkara Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tersebut adalah milik terdakwa Hamdan Kasim.

Pernyataan serupa juga turut tertulis dalam penetapan pengajuan banding untuk perkara Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr milik terdakwa Indra Jaya Usman dan perkara Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr milik terdakwa Muhammad Nashib Ikroman.

Dalam penetapan keputusan, Pengadilan Negeri Mataram menjabarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan.

Pertama, soal aturan Pasal 244 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dalam hal hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga terdakwa diputus bebas.

Selanjutnya, pengadilan melihat aturan Pasal 244 ayat (4) UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP, dalam hal terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meminta agar terdakwa yang berada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

Oleh karena itu, pengadilan menyatakan bahwa atas permohonan banding yang diajukan oleh penuntut umum tersebut harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formal berdasarkan Pasal 244 ayat (4) UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
"Menimbang, bahwa berbeda dengan putusan lepas Pasal 244 ayat (5) yang memberi hak banding, tidak ada pasal yang tegas untuk putusan bebas dapat dinyatakan banding oleh penuntut umum," sebut poin tambahan dalam surat.
Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan bahwa pengajuan upaya hukum banding JPU terhadap vonis bebas para terdakwa gratifikasi DPRD NTB dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Mataram.

"Iya, kami sudah terima suratnya. Dianggap TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujar Harun.
Atas adanya putusan tersebut, ia memastikan JPU kini menganalisa seluruh pertimbangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kita pelajari dulu," ucapnya.

Ia tidak memungkiri bahwa adanya keputusan ini membuka ruang bagi JPU untuk melayangkan perlawanan atau dalam istilah sistem peradilan disebut Verzet.
"Iya, Verzet, makanya kita pelajari dulu" katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
  • Kini Deli Serdang Kembangkan Industri Jamur Menggunakan Elektrifikasi, Bisa Ditiru
    Inisiatif pemanfaatan teknologi elektrifikasi melalui mesin pengaduk media ...
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
  • Pariwisata Indonesia Siap Naik Kelas! Kemenpar Perluas Jejaring Bisnis hingga India
    Langkah proaktif Kementerian Pariwisata melalui Sales Mission Pune ...
Daerah
Penerbangan dari Surabaya k...
Advertisement
Setelah Dinyatakan Aman dari Abu Vulkanik, Semua Bandara Resmi Dibuka

Setelah Dinyatakan Aman dari Abu Vulkanik, Semua Bandara Resmi Dibuka

08 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.