Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Purbaya Pertimbangkan Ulang Rencana Penurunan PPN karena Potensi Rugi Rp70 Triliun

📅 Selasa, 28 Okt 2025, 17:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Purbaya Pertimbangkan Ulang Rencana Penurunan PPN karena Potensi Rugi Rp70 Triliun Doc: Antaa
Ket. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pemaparan dalam kegiatan “Sarasehan 100 Ekonom Indonesia” di Jakarta, Selasa (28/10).

Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji ulang peluang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lantaran berpotensi kehilangan penerimaan sebesar Rp70 triliun untuk setiap penurunan tarif 1 persen.

“Waktu di luar, saya ngomong turunkan saja ke 8 persen, tapi begitu jadi Menteri Keuangan, setiap 1 persen turun, ada kehilangan pendapatan Rp70 triliun,” kata Purbaya dalam kegiatan “Sarasehan 100 Ekonom Indonesia” di Jakarta, Selasa (28/10).

Untuk saat ini, Purbaya mengaku lebih berfokus pada perbaikan sistem penerimaan pendapatan, baik melalui pajak maupun bea cukai.

Bendahara Negara itu bakal memantau perkembangan penerimaan setelah perbaikan sistem hingga triwulan II-2026. Setidaknya pada akhir triwulan I, Purbaya akan mengevaluasi kembali rencana penyesuaian tarif PPN.

“Mungkin akhir triwulan pertama saya sudah lihat. Dari situ, saya bisa ukur sebetulnya potensi saya berapa sih yang riil. Nanti kalau saya hitung, kurangnya berapa, dampak pertumbuhan ekonominya berapa,” jelasnya.

Purbaya menyatakan rencana itu sudah tertuang secara hitam dan putih di atas kertas. Namun, ia menggarisbawahi, dirinya sebagai Menteri Keuangan perlu berhati-hati dalam mengeksekusi kebijakan tersebut.

“Karena saya belum tahu. Saya kan baru dua bulan, belum sampai akhir tahun,” ujarnya lagi.

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini pun menyampaikan dirinya melakukan perhitungan yang matang dalam mengambil keputusan, meski tampak luar terlihat seperti ‘koboi’.

“Walaupun saya kayak koboi, nggak, saya pelit dan hati-hati. Kalau jeblok, nanti di atas 3 persen defisit saya. Padahal sudah kami hitung,” tuturnya.

Sebelumnya, Purbaya membuka peluang menurunkan tarif PPN saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10).

Opsi tersebut dipertimbangkan pemerintah sebagai salah satu langkah guna menjaga daya beli masyarakat.

Adapun tarif PPN di Indonesia mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sesuai beleid tersebut, tarif PPN semestinya naik menjadi 12 persen pada awal 2025. Namun, Presiden RI Prabowo Subianto pada akhir 2024 memutuskan bahwa tarif 12 persen hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah atau yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Wisatawan Mancanegara Ikut Berbelanja ke Pasar Tanah Abang

15 menit yang lalu | Marcellus Widiarto

Megapolitan
Wisatawan Mancanegara Ikut ...
Luar Negeri
Kedubes Desak Warga AS Ting...

UE Serukan Pembahasan Krisis Migran di Ceuta

45 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
UE Serukan Pembahasan Krisi...

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

02 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.