Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mafirion Desak Pemerintah Tindak Tegas Industri Air Kemasan: Jangan Biarkan Publik Tertipu Label Pegunungan!

📅 Senin, 27 Okt 2025, 16:25 WIB | Oleh:
Mafirion Desak Pemerintah Tindak Tegas Industri Air Kemasan: Jangan Biarkan Publik Tertipu Label Pegunungan! Doc: Istimewa
Ket. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion.

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyerukan penguatan regulasi dan sistem pengawasan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK) setelah mencuat dugaan penyesatan informasi oleh salah satu merek ternama di Indonesia.

Temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyebut produk air kemasan bermerek Aqua tidak bersumber dari mata air pegunungan alami sebagaimana diklaim dalam label dan iklannya, membuat publik terkejut dan menuntut klarifikasi.

Menurut Mafirion, kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap konsumen dan menunjukkan bahwa negara perlu hadir lebih kuat dalam menjamin transparansi serta kejujuran pelaku usaha.

“Jika perusahaan mengiklankan produknya berasal dari mata air pegunungan alami, tetapi faktanya dari sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak tahu apa yang mereka konsumsi,” tegasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Politisi PKB asal Riau itu menilai bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang benar dan lingkungan hidup yang sehat. Ketika informasi dimanipulasi, hak konstitusional itu jelas dilanggar,” ujarnya.

Mafirion juga mengingatkan pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 dan 10, yang secara tegas melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, mutu, atau komposisi suatu produk.

“Konsumen berhak atas informasi yang benar dan jujur. Jika ada pelaku usaha yang bermain-main dengan klaim produk, pemerintah harus bertindak tegas,” imbuhnya.

Melalui Komisi XIII DPR RI, Mafirion menyatakan pihaknya akan mendorong sinergi antara pemerintah dan lembaga pengawas seperti Kementerian Perdagangan, BPOM, serta Kementerian Perindustrian untuk memperkuat pengawasan serta mekanisme sanksi bagi pelanggar.

“Sistem pengawasan dan sertifikasi label produk harus diperbarui agar tidak ada lagi perusahaan yang memanfaatkan celah hukum untuk menyesatkan publik,” tambahnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya etika bisnis dan tanggung jawab sosial korporasi (CSR) sebagai fondasi kepercayaan publik.

“Konsumen membeli karena percaya. Jika ternyata kepercayaan itu disalahgunakan, ini bentuk eksploitasi publik. Dunia usaha harus berbisnis dengan nilai, bukan manipulasi,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Mafirion menegaskan bahwa kejujuran informasi adalah kunci utama kepercayaan publik. Praktik bisnis menyesatkan, jika dibiarkan, bukan hanya merugikan konsumen tetapi juga merusak iklim usaha nasional.

“Negara tidak boleh diam. Integritas dalam bisnis adalah pondasi utama ekonomi yang sehat,” pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.