Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

10 Fakta RUU Hak Cipta, Pasal Penjara 12 Tahun Disebut Bisa Bungkam Kebebasan Pers hingga Ancam Kelompok Rentan

📅 Jumat, 17 Jul 2026, 10:15 WIB | Oleh:
10 Fakta RUU Hak Cipta, Pasal Penjara 12 Tahun Disebut Bisa Bungkam Kebebasan Pers hingga Ancam Kelompok Rentan Doc: Istimewa
Ket. Potret DPR melakukan rapat paripurna terkait RUU Hak Cipta.

JAKARTA - Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang semula digadang-gadang memperkuat perlindungan terhadap karya cipta kini justru memicu gelombang penolakan. Alih-alih hanya mengatur soal hak ekonomi para pencipta, draf terbaru hasil harmonisasi memunculkan sejumlah pasal pidana yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers, kebebasan berekspresi, hingga hak kelompok rentan.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti LBH Pers dan KontraS menilai terdapat pasal yang bisa menjadi alat kriminalisasi terhadap jurnalis, seniman, akademisi, maupun masyarakat yang menyampaikan kritik melalui karya mereka.

Berikut 10 fakta penting mengenai kontroversi RUU Hak Cipta yang kini menjadi sorotan publik.

1. RUU Hak Cipta Selesai Diharmonisasi, Tapi Langsung Tuai Kritik

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan proses harmonisasi RUU Hak Cipta telah rampung pada Juli 2026. Namun, setelah isi draf mulai beredar, berbagai kalangan menemukan adanya perubahan yang dianggap cukup signifikan, terutama terkait penambahan ketentuan pidana.

Alih-alih hanya mengatur perlindungan hak cipta, regulasi ini kini memuat ancaman hukuman bagi penyebaran karya tertentu.

2. Muncul Pasal Pidana Baru yang Sebelumnya Tidak Ada

Dalam UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 maupun draf revisi tahun 2025, larangan terhadap karya yang bertentangan dengan moral, agama, atau ketertiban umum hanya bersifat administratif.

Namun dalam draf terbaru, ketentuan tersebut berubah menjadi tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara.

Perubahan inilah yang memicu kontroversi.

3. Ancaman Penjara Bisa Mencapai 12 Tahun

Pasal 138 dan Pasal 139 menjadi bagian yang paling banyak dikritik.

Rinciannya meliputi:
- Penjara maksimal 5 tahun bagi individu yang menyebarkan karya yang dianggap bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Penjara maksimal 7 tahun bagi korporasi.
- Penjara maksimal 9 tahun bagi individu yang dianggap menyebarkan karya bertentangan dengan pertahanan atau keamanan negara.
- Penjara maksimal 12 tahun bagi korporasi yang melakukan pelanggaran serupa.

Sebelumnya, aturan hak cipta sudah melarang publikasi terkait hal yang bertentangan dengan sejumlah norma di atas. Namun, kini diperberat dengan implikasi pidana.

4. Frasa 'Keamanan Negara' Dinilai Sangat Multitafsir

Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menilai istilah seperti "pertahanan dan keamanan negara" terlalu luas dan tidak memiliki definisi yang jelas.

Kondisi ini dinilai membuka peluang penafsiran berbeda-beda oleh aparat penegak hukum sehingga berpotensi disalahgunakan.

"Perubahan larangan tanpa sanksi penjara lalu menjadi instrumen pemidanaan dengan ancaman sampai12 tahun ini sesuatu yang besar. Tapi ini tidak disertai penjelasan memadai kenapa hukum hak cipta sampai membatasi isi sebuah karya," ujar Mustafa.

"Tak ada ukuran tunggal dan pasti. Terkait penegakan hukum, ini bisa jadi alat tafsir aparat terhadap ekspresi yang tidak disukai atau dianggap mengganggu," lanjutnya.

5. Pers dan Jurnalis Berpotensi Terkena Dampaknya

Menurut LBH Pers, jurnalis bisa menjadi pihak yang paling terdampak apabila aturan tersebut diberlakukan.

Liputan investigasi mengenai dugaan korupsi sektor pertahanan, operasi keamanan, kekerasan aparat, hingga eksploitasi sumber daya alam dapat ditafsirkan sebagai karya yang mengganggu keamanan negara.

Akibatnya, media maupun wartawan bisa menghadapi ancaman pidana.

6. Redaksi Dikhawatirkan Memilih Sensor Diri

Ancaman hukuman yang berat dinilai dapat menciptakan efek psikologis di ruang redaksi.

Media berpotensi menghindari pemberitaan kritis karena takut tersandung hukum.

Fenomena ini dikenal sebagai self censorship, yakni ketika media memilih menyensor dirinya sendiri demi menghindari risiko pidana.

7. Kelompok Rentan Disebut Ikut Terancam

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menilai pasal tersebut juga dapat digunakan untuk menekan kelompok-kelompok rentan.

Kelompok LGBTQ, organisasi perempuan, aktivis HAM, hingga komunitas yang selama ini memperjuangkan hak-hak sipil dikhawatirkan dapat menjadi sasaran apabila karya mereka dianggap bertentangan dengan kepentingan negara.

"Jadi, bukan batasan-batasan yang sifatnya berkaitan dengan gangguan pertahanan atau keamanan," kata Dimas.

8. Aturan Dinilai Bertumpuk dengan KUHP dan UU ITE

LBH Pers menilai sebenarnya tidak ada kekosongan hukum yang harus diisi melalui pasal baru tersebut.

Ketentuan mengenai kesusilaan, agama, keamanan negara, dan ketertiban umum sudah diatur dalam KUHP maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Karena itu, penambahan pasal serupa di UU Hak Cipta dinilai hanya memperbesar peluang kriminalisasi.

9. Revisi UU Berawal dari Polemik Royalti Musisi

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemkot Jakarta Selatan Past...
Porprov NTB 2026: 4.860 Atlet Bersiap Masuk Radar PON 2028

Porprov NTB 2026: 4.860 Atlet Bersiap Masuk Radar PON 2028

16 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.