Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dana Rp200 Triliun di Himbara Dipastikan Tidak Tabrak UU Perbankan

📅 Selasa, 14 Okt 2025, 01:35 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Dana Rp200 Triliun di Himbara Dipastikan Tidak Tabrak UU Perbankan Doc: Koran Jakarta/Wahyu AP
Ket. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu pengalihan dana Pemerintah sebesar 200 triliun rupiah dari Bank Indonesia (BI) ke dalam bentuk Deposito on Call di Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), diduga melanggar UUNo 10 Tahun1998tentangPerubahanUUNo 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Purbaya usai memimpin apel HUT ke-79 Bea Cukai di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (13/10) mengatakan penempatan dana Pemerintah hanya pengelolaan kas biasa (cash management)bukanperubahan kebijakan fiskal yang melanggar aturan. Sebelum dialihkan dari BI ke bank-bank Himbara, Biro Hukum Kemenkeu sudah melakukan kajian.

“Itu hanya cash management saja, seharusnya nggak ada masalah. Sebelumdipindahkan, saya sudah cek dengan Biro Hukum, karena urgent pendanaannya,” kata Menkeu.

Penempatan dana jelas Purbaya lebih ditujukan untuk stimulasi likuiditas ke sektor keuangan untuk mendorongperekonomian nasional. Kebijakan serupa kata Purbaya sebenarnya sudah pernah dilakukan Pemerintah pada 2008, 2009, 2021, di bulan Mei.

Dari sisi efektivitasnya, Menkeu menilai sudah menunjukkan progres yang menggembirakan. “Sudah bagus, bank-bank sudah pada ngebut. Bahkan, ada beberapa yang minta tambahan lagi. Jadi mereka mampu menyalurkan, karena mereka untung. Kalau saya kapitalkan 50 triliun rupiah, kreditnya akan jauh lebih besar,” tegas Purbaya.

Data terkini menunjukkan realisasi penyaluran di bank-bank penerima sangat positif. Bank BTN tercatat sebagai bank penyalur paling cepat dengan sudah merealisasikan 90 persen dari dana sebesar 25 triliun rupiah. Kemudian disusul Bank Mandiri dengan realisasi 74 persen dari 55 triliun rupiah, BRI 62 persen dari 55 triliun rupiah dan BSI 55 persen dari 25 triliun rupiah serta BNI sebesar 50 persen dari 55 triliun rupiah.

Sesuai Harapan

Pengamat ekonomi dari Universitas Surabaya, Wibisono mengatakan tingginya angka penyaluran tersebut membuktikan bahwa strategi Menteri Keuangan untuk meningkatkan likuiditas perbankan telah berjalan sesuai harapan dan direspon permintaan kredit yang kuat.

Penempatan dana tersebut kata Wibisono tidak melanggar aturan karena merupakan masalah teknis semata.

“Sebetulnya ini teknis saja untuk menjaga cash flow guna mendorong perputaran ekonomi nasional. Penempatannya di bank Himbara juga tidak mengubah kebijakan fiskal atau alokasi anggaran. Selain pasti sudah dikaji, kebijakan seperti ini pernah dilakukan pada sekitar tahun 2008 untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempercepat pemulihan,” kata Wibisono.

Peneliti Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Awan Santosa mengatakan sebelum membuat kebijakan Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu ada tidaknya aturan yang ditabrak. Aturan yang sudah berjalan bisa diartikan bahwa tidak ada regulasi yang dilanggar.

Intinya tegas Awan kucuran dana 200 triliun rupiah itu harus dapat menjadi stimulus penggerak perekonomian nasional selama disalurkan secara tepat, khususnya bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mampu menciptakan banyak lapangan kerja.

“Dana sebesar itu harusnya bisa menggerakkan sektor riil dan menciptakan lapangan kerja baru, sehingga memberi efek terhadap pertumbuhan ekonomi,”tegas Awan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

48 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.