Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Akhirnya, CPNS Kemenkum Mulai Bekerja pada 2 Juni 2025

📅 Senin, 26 Mei 2025, 10:30 WIB | Oleh:
Akhirnya, CPNS Kemenkum Mulai Bekerja pada 2 Juni 2025 Doc: Kementerian Hukum RI
Ket. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum) Nico Afinta (kanan).

JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengumumkan pemanggilan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mulai bekerja pada Senin (2/6) lewat pengumuman Kemenkum Nomor SEK-KP.02.01-517 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta.

Sekjen Kemenkum mengatakan bahwa pelaksanaan tugas sebagai CPNS Kemenkum terhitung sejak 1 Juni 2025, namun karena tanggal itu merupakan hari libur maka mereka baru akan memulai aktivitas pada tanggal 2 Juni 2025.

"Mereka (CPNS Kemenkum) wajib lapor diri dan langsung memulai orientasi sesuai lokasi masing-masing,” kata Nico dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa CPNS yang ditempatkan di unit pusat melaksanakan orientasi di Graha Pengayoman Jakarta, sedangkan CPNS yang ditempatkan di kantor wilayah mengikuti kegiatan tersebut di kantor wilayah masing-masing.

Berdasarkan pengumuman pemanggilan CPNS itu, semua peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, yaitu kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang hitam bagi laki-laki, rok hitam bagi perempuan, sepatu pantofel, serta hijab hitam polos bagi yang berhijab.

Sementara itu, CPNS yang tidak dapat mengikuti kegiatan sejak tanggal 2 Juni karena sakit wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit.

Nico mengingatkan CPNS untuk terus memantau informasi terbaru di laman resmi dan akun media sosial resmi Kemenkum.

Dengan demikian, dirinya mengimbau para peserta untuk tidak percaya pada informasi yang beredar dari sumber tidak resmi.

“Seluruh informasi pasti kami umumkan hanya melalui situs dan akun resmi. Jangan sampai adik-adik CPNS dirugikan oleh sumber-sumber yang tidak terpercaya,” ujarnya.

Dia menuturkan bahwa seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 dilakukan saat Kementerian masih belum terpisah menjadi tiga (masih Kementerian Hukum dan HAM).

Tetapi untuk pemanggilan peserta dan orientasi CPNS kali ini, sambung dia, dilakukan oleh kementerian masing-masing, yaitu Kemenkum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“CPNS sudah kami bagi untuk tiga kementerian. Yang kami umumkan hanyalah Kementerian Hukum. Yang lainnya diatur oleh Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ungkap Nico menambahkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Luar Negeri
Uni Eropa Ajak Kanada Jalin...
Luar Negeri
Qatar Ajak Negara Teluk Gan...
Advertisement
Sebelum Mundur dari Kepengurusan Golkar, Nusron Ternyata Diskusi dengan Bahlil

Sebelum Mundur dari Kepengurusan Golkar, Nusron Ternyata Diskusi dengan Bahlil

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.