Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Akhirnya, CPNS Kemenkum Mulai Bekerja pada 2 Juni 2025

📅 Senin, 26 Mei 2025, 10:30 WIB | Oleh:
Akhirnya, CPNS Kemenkum Mulai Bekerja pada 2 Juni 2025 Doc: Kementerian Hukum RI
Ket. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum) Nico Afinta (kanan).

JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengumumkan pemanggilan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mulai bekerja pada Senin (2/6) lewat pengumuman Kemenkum Nomor SEK-KP.02.01-517 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta.

Sekjen Kemenkum mengatakan bahwa pelaksanaan tugas sebagai CPNS Kemenkum terhitung sejak 1 Juni 2025, namun karena tanggal itu merupakan hari libur maka mereka baru akan memulai aktivitas pada tanggal 2 Juni 2025.

"Mereka (CPNS Kemenkum) wajib lapor diri dan langsung memulai orientasi sesuai lokasi masing-masing,” kata Nico dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa CPNS yang ditempatkan di unit pusat melaksanakan orientasi di Graha Pengayoman Jakarta, sedangkan CPNS yang ditempatkan di kantor wilayah mengikuti kegiatan tersebut di kantor wilayah masing-masing.

Berdasarkan pengumuman pemanggilan CPNS itu, semua peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, yaitu kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang hitam bagi laki-laki, rok hitam bagi perempuan, sepatu pantofel, serta hijab hitam polos bagi yang berhijab.

Sementara itu, CPNS yang tidak dapat mengikuti kegiatan sejak tanggal 2 Juni karena sakit wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit.

Nico mengingatkan CPNS untuk terus memantau informasi terbaru di laman resmi dan akun media sosial resmi Kemenkum.

Dengan demikian, dirinya mengimbau para peserta untuk tidak percaya pada informasi yang beredar dari sumber tidak resmi.

“Seluruh informasi pasti kami umumkan hanya melalui situs dan akun resmi. Jangan sampai adik-adik CPNS dirugikan oleh sumber-sumber yang tidak terpercaya,” ujarnya.

Dia menuturkan bahwa seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 dilakukan saat Kementerian masih belum terpisah menjadi tiga (masih Kementerian Hukum dan HAM).

Tetapi untuk pemanggilan peserta dan orientasi CPNS kali ini, sambung dia, dilakukan oleh kementerian masing-masing, yaitu Kemenkum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“CPNS sudah kami bagi untuk tiga kementerian. Yang kami umumkan hanyalah Kementerian Hukum. Yang lainnya diatur oleh Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ungkap Nico menambahkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Olahraga
Leeds Siap Adang Kebangkita...
Advertisement
Trump Batalkan Siaran Langsung Eksekusi Mati Penembak Fort Hood Usai Ramai Kecaman

Trump Batalkan Siaran Langsung Eksekusi Mati Penembak Fort Hood Usai Ramai Kecaman

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.