Layanan Katering Jadi Sorotan, KPK Perluas Penelusuran Kasus Kuota Haji
📅 Jumat, 10 Okt 2025, 04:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendalami permasalahan katering haji yang menjadi salah satu temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI dalam penyidikan kasus kuota haji.
“Didalami juga informasi itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/10).
Budi menjelaskan informasi tersebut didalami karena pelaksanaan ibadah haji tidak sebatas soal kuota haji saja, tetapi penyelenggaraannya juga. Dengan demikian, hal itu didalami dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Artinya, kalau kami menghitung biaya penyelenggaraan haji, maka soal konsumsi, logistik, maupun akomodasi itu menjadi salah satu biaya yang dihitung dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK merasa terbantu dengan temuan Pansus DPR RI tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Itu juga membantu teman-teman penyidik untuk terus menelusuri maupun terus mendalami perkara ini dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!