Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bikin Investor Was-was! Kepastian Hukum Sektor Pertambangan Masih Abu-Abu

📅 Senin, 06 Okt 2025, 23:59 WIB | Oleh: Tim Redaksi

UU Minerba, papar dia telah resmi tercatat dalam lembaran negara pada 19 Maret 2025, sehingga pemerintah semestinya sudah menyelesaikan penyusunan aturan turunannya pada September 2025. Keterlambatan ini, lanjut Sugeng, berpotensi menghambat implementasi kebijakan baru di sektor pertambangan, sekaligus menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha.

“Padahal, jelas diatur bahwa PP harus sudah terbit selambatnya enam bulan sejak UU Minerba diundangkan. Kami minta pemerintah segera keluarkan PP dalam waktu dekat,” tegas politisi Partai Nasdem itu.

Kurang Serius

Senada, Anggota Komisi XII DPR RI sekaligus Kapoksi Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 174 ayat (1) UU No 2/2025, pemerintah diwajibkan menerbitkan PP paling lambat enam bulan sejak UU berlaku. Namun hingga kini aturan tersebut belum juga terbit.

"Ini menjadi pertanyaan serius. Apakah pemerintah betul-betul konsisten dan serius dalam membenahi tata kelola minerba atau justru membiarkan ketidakpastian hukum berlarut-larut?" tegas Gunhar.

Sebagai informasi, UU No. 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Minerba 2009. Salah satu poin pentingnya adalah memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi.

Agar ketentuan baru ini dapat dijalankan secara efektif, pemerintah diwajibkan menyusun peraturan turunan sebagai pedoman teknis. Tanpa adanya PP tersebut, implementasi UU Minerba dikhawatirkan akan terhambat dan menciptakan ketidakpastian hukum di sektor pertambangan nasional.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra secara terpisah menjelaskan bahwa Kementerian Hukum telah ada dan telah diundangkan menjadi PP Nomor 39 Tahun 2025.

Hanya kata dia mungkin belum diunggah ke publik tetapi senyatanya telah diundangkan beberap minggu yang lalu.

"PP tersebut sudah diundangkan dengan PP Nomor 39 Tahun 2025,"sebutnya. (ers)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Daerah
Penanganan Kebakaran TPA Ta...
Nasional
Jelarang, Satwa Langka Terl...
Advertisement
Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.