Bikin Investor Was-was! Kepastian Hukum Sektor Pertambangan Masih Abu-Abu
📅 Senin, 06 Okt 2025, 23:59 WIB | Oleh: Tim RedaksiUU Minerba, papar dia telah resmi tercatat dalam lembaran negara pada 19 Maret 2025, sehingga pemerintah semestinya sudah menyelesaikan penyusunan aturan turunannya pada September 2025. Keterlambatan ini, lanjut Sugeng, berpotensi menghambat implementasi kebijakan baru di sektor pertambangan, sekaligus menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha.
“Padahal, jelas diatur bahwa PP harus sudah terbit selambatnya enam bulan sejak UU Minerba diundangkan. Kami minta pemerintah segera keluarkan PP dalam waktu dekat,” tegas politisi Partai Nasdem itu.
Kurang Serius
Senada, Anggota Komisi XII DPR RI sekaligus Kapoksi Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 174 ayat (1) UU No 2/2025, pemerintah diwajibkan menerbitkan PP paling lambat enam bulan sejak UU berlaku. Namun hingga kini aturan tersebut belum juga terbit.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini menjadi pertanyaan serius. Apakah pemerintah betul-betul konsisten dan serius dalam membenahi tata kelola minerba atau justru membiarkan ketidakpastian hukum berlarut-larut?" tegas Gunhar.
Sebagai informasi, UU No. 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Minerba 2009. Salah satu poin pentingnya adalah memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi.
Agar ketentuan baru ini dapat dijalankan secara efektif, pemerintah diwajibkan menyusun peraturan turunan sebagai pedoman teknis. Tanpa adanya PP tersebut, implementasi UU Minerba dikhawatirkan akan terhambat dan menciptakan ketidakpastian hukum di sektor pertambangan nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra secara terpisah menjelaskan bahwa Kementerian Hukum telah ada dan telah diundangkan menjadi PP Nomor 39 Tahun 2025.
Hanya kata dia mungkin belum diunggah ke publik tetapi senyatanya telah diundangkan beberap minggu yang lalu.
"PP tersebut sudah diundangkan dengan PP Nomor 39 Tahun 2025,"sebutnya. (ers)
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!