Bikin Investor Was-was! Kepastian Hukum Sektor Pertambangan Masih Abu-Abu
📅 Senin, 06 Okt 2025, 23:59 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ANTARA-HO-Mind ID
JAKARTA-Sikap pemerintah khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang belum kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) membuat kepastian hukum sektor pertambangan tidak jelas.
Sejumlah Anggota DPR RI mulai lantang menyuarakan hal tersebut. Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari menyoroti lambannya penerbitan PP Minerba. UU tersebut telah diundangkan sejak 19 Maret 2025, namun hingga Oktober ini, regulasi turunannya belum juga diterbitkan.
Padahal, Ratna mengingatkan, Pasal 174 ayat (1) UU Minerba dengan tegas menyebutkan bahwa seluruh peraturan pelaksana wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pengundangan. "Artinya, batas waktu penyelesaian PP jatuh pada September 2025,"tegasnya di Jakarta, Senin (6/10).
Menurut Ratna, keterlambatan ini tidak bisa dianggap sekadar persoalan administratif. Dia menilai dampaknya langsung terasa, terutama terhadap kepastian hukum bagi pelaku usaha, potensi penerimaan negara, dan efektivitas implementasi kebijakan di sektor pertambangan.
"UU Minerba 2025 sudah memberi arah jelas untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional. Namun tanpa PP pelaksana, seluruh amanat dalam Pasal 17 tentang penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tidak bisa dijalankan secara efektif,” kata Ratna.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ratna juga menekankan soal belum adanya kejelasan teknis mengenai mekanisme WIUP, pembagian kewenangan pusat-daerah, dan prioritas pemberian izin bagi koperasi, UMKM, BUMD, serta ormas keagamaan yang dapat menghambat pelaksanaan kebijakan.
"Investor menunda ekspansi, pemerintah daerah kebingungan mengambil langkah, dan masyarakat lokal kembali menjadi korban ketidakpastian kebijakan. Ini situasi yang tidak boleh dibiarkan terlalu lama,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.
Ratna pun turut menyoroti dampak nyata keterlambatan regulasi PP Minerba terhadap daerah penghasil tambang. Ia menyebut, hal ini membuat pemerintah daerah (Pemda) kehilangan dasar hukum untuk menata wilayah pertambangan rakyat, dan pelaku usaha kecil kesulitan mengakses perizinan yang semestinya terbuka bagi mereka.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, Aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Tanpa pedoman teknis yang memadai, pengawasan terhadap kegiatan pertambangan menjadi lemah, meskipun UU Minerba 2025 mengamanatkan penguatan tata kelola lingkungan serta reklamasi pascatambang.
Lebih lanjut, Ratna mengatakan DPR akan menjalankan fungsi pengawasan dengan mendorong Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM) serta Kementerian Hukum untuk segera menyelesaikan penyusunan PP pelaksana.
Legislator Dapil Jatim IX ini menilai lambannya penerbitan regulasi ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti amanat undang-undang.
"Negara hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang. Regulasi harus hidup dalam tindakan dan memberi manfaat nyata bagi rakyat. Karena itu, pemerintah wajib segera menuntaskan PP Minerba demi menjamin kepastian hukum, iklim investasi, dan keadilan sosial,” tutup Ratna.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto juga mengutarakan hal yang sama dengan Ratna. “Kita mempertanyakan, mengapa Kementerian ESDM begitu lambat menerbitkan PP pelaksanaan UU Minerba,”ucap Sugeng.
Dia menjelaskan, pemerintah seharusnya telah menerbitkan PP paling lambat enam bulan setelah UU Minerba disahkan. Ketentuan tersebut sudah tercantum jelas dalam pasal 174 ayat (1), yang mengamanatkan bahwa PP wajib terbit maksimal enam bulan sejak undang-undang diundangkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!