Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Pemerintah Pusat, Pramono Gelar Rapat Khusus

📅 Jumat, 03 Okt 2025, 21:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Pemerintah Pusat, Pramono Gelar Rapat Khusus Doc: ANTARA
Ket. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di kawasan Jakarta Utara, Jumat (3/10/2025).

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menggelar rapat khusus bersama jajaran untuk membahas pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke Jakarta.

“Kebetulan nanti jam 16.00 WIB rapat khusus mengenai ini. Saya ingin mendapatkan laporan terlebih dahulu dari Kepala BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) dan juga tentunya dari Sekda (Sekretaris Daerah) untuk bagaimana kita menghadapi ini,” ujar Pramono saat dijumpai di Jakarta Utara, Jumat (03/10).

Dia mengaku sudah mendengar informasi dari Badan Anggaran DPR terkait pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke Jakarta.

Untuk itu, dia beserta jajarannya segera memperhitungkan perencanaan anggaran Jakarta ke depannya.

Namun meskipun pemerintah pusat memotong DBH untuk Jakarta, Pramono mengatakan pihaknya akan melakukan sejumlah terobosan agar pembangunan Jakarta tetap berlangsung tanpa terlalu bergantung pada anggaran.

Salah satu terobosan itu, kata dia, yakni kebijakan terkait Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang berlarut-larut hingga 12 tahun, kini urusan birokrasi terkait kebijakan tersebut dapat diselesaikan maksimal dalam 15 hari.

Dengan demikian, terobosan itu dapat menjadi peluang baru untuk memperkuat pendapatan daerah dan menarik para investor.

“Menurut saya, ini akan menjadi penyemangat bagi para pengusaha yang ada di Jakarta untuk memanfaatkan fasilitas itu, dan sekarang betul-betul transparan, terbuka, 15 hari harus selesai,” ungkap Pramono.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkapkan nilai APBD DKI 2026 berpotensi turun karena rencana pemangkasan dana transfer ke DKI Jakarta oleh pemerintah pusat.

Padahal, DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Dari kebijakan itu, diproyeksikan penerimaan transfer dari pusat, seperti dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK) mencapai Rp26 triliun.

"DBH kita akan berubah sekitar Rp15 triliun, yang tersisa Rp11 triliun. Tentu ini akan mengubah postur angka yang sangat signifikan perubahannya, sementara kita sudah MoU KUA-PPAS, sudah (menyusun) RKA (rencana kerja anggaran)," tutur Khoirudin.

DPRD dan Pemprov DKI telah merencanakan APBD DKI Jakarta pada 2026 sebesar Rp95,35 triliun. Angka ini naik 3,8 persen dibandingkan nilai APBD pada tahun anggaran 2025 yang hanya Rp91,86 triliun.

Dengan adanya pemangkasan, maka dana transfer dari pemerintah pusat ke Jakarta menjadi hanya Rp11 triliun, dan nilai APBD DKI 2026 berpotensi turun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.