Menkeu Tahan Kenaikan Cukai Rokok agar Tak Mati
📅 Rabu, 01 Okt 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
Apabila cukai terus dinaikkan tanpa perhitungan matang, dikhawatirkan industri akan terpuruk dan berujung pada pemutusan hubungan kerja massal.
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Langkah tersebut diambil demi menjaga keberlangsungan industri rokok nasional yang tengah menghadapi tekanan berat.
Ia menanggapi santai kritik masyarakat dalam bentuk pengiriman karangan bunga atas keputusannya. Purbaya menyebut setiap kebijakan pasti menimbulkan pro dan kontra, namun pemerintah tetap fokus pada langkah yang dianggap paling bermanfaat bagi ekonomi sekaligus masyarakat.
“Biarin, bunganya wangi kok bagus, nggak apa-apa. Jadi begini, setiap kebijakan kan ada pro dan kontra. Ada yang suka, ada yang nggak suka," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/9).
Seperti dikutip dari Antara, menurut Purbaya, keputusan tidak menaikkan cukai rokok diambil untuk menjaga industri rokok tidak mati dan tidak memberi ruang bagi produk ilegal menguasai pasar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menyatakan, selain aspek kesehatan, kebijakan fiskal juga harus mempertimbangkan keberlangsungan lapangan kerja yang ditopang industri tersebut.
"Kan sudah hitung alasannya kenapa. Karena saya nggak mau industri kita mati. Terus, kita biarkan yang ilegal hidup," katanya.
Ketika ditanya soal alasan kesehatan yang kerap dijadikan dasar kritik terhadap kebijakan cukai rokok, Purbaya mempertanyakan argumen tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan, jika ada kebijakan kesehatan yang sekaligus mampu menciptakan lapangan kerja dalam jumlah setara dengan yang hilang akibat industri rokok ditutup, maka pemerintah tidak akan ragu untuk langsung mengubah kebijakan.
"Kalau dia kesehatan, kalau dia bisa menciptakan lapangan kerja sebanyak yang terjadi gara-gara industri yang mati, boleh kita ubah kebijakannya langsung," katanya.
Purbaya mengatakan bahwa pemerintah tetap mendorong edukasi agar masyarakat mengurangi konsumsi rokok, namun langkah itu perlu dilakukan secara bertahap.
Keputusan Menkeu Purbaya untuk tidak menaikkan cukai rokok di tahun depan menuai kritik dari sejumlah kalangan.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, mulai dari jaringan pemuda Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), kelompok perempuan terdampak rokok, hingga Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI), melayangkan protes dengan mengirimkan karangan bunga ke kantor Kementerian Keuangan.
Bentuk Insentif
Seiring dengan itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menilai tidak naiknya tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 merupakan sebuah bentuk insentif pemerintah bagi industri hasil tembakau (IHT).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!