Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Honor Guru Paruh Waktu di Persimpangan, Bandung Dorong Reformulasi Aturan Dana BOSP Nasional

📅 Minggu, 22 Feb 2026, 20:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Honor Guru Paruh Waktu di Persimpangan, Bandung Dorong Reformulasi Aturan Dana BOSP Nasional Doc: Antara
Ket. Bupati Bandung Dadang Supriatna saat diwawancarai oleh awak media setelah forum bersama Dinas Pendidikan di Soreang, Kabupaten Bandung.

Bandung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mendorong kejelasan regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait usulan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membantu pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.

Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam keterangannya di Bandung, Minggu (22/2), mengatakan dorongan tersebut disampaikan di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan akibat penurunan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat hingga sekitar Rp1 triliun pada 2026.

“Pemkab Bandung sudah berupaya mengajukan agar dana BOSP bisa digunakan untuk membantu pembayaran gaji guru paruh waktu. Namun berdasarkan hasil rapat nasional pada Februari 2026, ditegaskan bahwa dana BOSP tidak diperbolehkan untuk membiayai gaji,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa terdapat 4.360 tenaga paruh waktu di Kabupaten Bandung yang terdiri atas 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan yang selama ini berperan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Dengan ketentuan tersebut, pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan paruh waktu sepenuhnya harus ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung.

Meski ruang fiskal terbatas, Pemkab Bandung tetap mengalokasikan anggaran pembayaran selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14, dengan total Rp47,978 miliar. Rinciannya untuk jenjang SD sebesar Rp37,415 miliar bagi 3.479 orang, serta jenjang SMP sebesar Rp10,563 miliar bagi 841 orang.

Selain itu, kebutuhan anggaran untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan selama 12 bulan mencapai Rp8,891 miliar sehingga total kebutuhan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan paruh waktu mencapai Rp56,869 miliar. 

Sementara ketersediaan anggaran di bidang SD dan SMP saat ini sebesar Rp46,368 miliar, sehingga masih terdapat selisih sekitar Rp10,501 miliar.

Bupati juga menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, termasuk melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kematian yang telah diberikan sejak 2021.

“Kami berharap ada kejelasan dan keberpihakan regulasi dari Kemendikdasmen, sehingga daerah tidak dibatasi secara normatif tetapi tetap bisa menghadirkan solusi konkret bagi para guru,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Bandung juga terus berupaya mencari terobosan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menjaga keberlanjutan peningkatan kesejahteraan guru di daerah tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Swiss Tak Lagi Netral dan P...
Megapolitan
Mengolah Sampah Daun Kering...
Luar Negeri
Ekuador Makin Kacau, Status...
Luar Negeri
Filipina Gelontorkan 362 Ju...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.