Honor Guru Paruh Waktu di Persimpangan, Bandung Dorong Reformulasi Aturan Dana BOSP Nasional
📅 Minggu, 22 Feb 2026, 20:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Bandung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mendorong kejelasan regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait usulan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membantu pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.
Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam keterangannya di Bandung, Minggu (22/2), mengatakan dorongan tersebut disampaikan di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan akibat penurunan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat hingga sekitar Rp1 triliun pada 2026.
“Pemkab Bandung sudah berupaya mengajukan agar dana BOSP bisa digunakan untuk membantu pembayaran gaji guru paruh waktu. Namun berdasarkan hasil rapat nasional pada Februari 2026, ditegaskan bahwa dana BOSP tidak diperbolehkan untuk membiayai gaji,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa terdapat 4.360 tenaga paruh waktu di Kabupaten Bandung yang terdiri atas 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan yang selama ini berperan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Dengan ketentuan tersebut, pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan paruh waktu sepenuhnya harus ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski ruang fiskal terbatas, Pemkab Bandung tetap mengalokasikan anggaran pembayaran selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14, dengan total Rp47,978 miliar. Rinciannya untuk jenjang SD sebesar Rp37,415 miliar bagi 3.479 orang, serta jenjang SMP sebesar Rp10,563 miliar bagi 841 orang.
Selain itu, kebutuhan anggaran untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan selama 12 bulan mencapai Rp8,891 miliar sehingga total kebutuhan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan paruh waktu mencapai Rp56,869 miliar.
Sementara ketersediaan anggaran di bidang SD dan SMP saat ini sebesar Rp46,368 miliar, sehingga masih terdapat selisih sekitar Rp10,501 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bupati juga menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, termasuk melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kematian yang telah diberikan sejak 2021.
“Kami berharap ada kejelasan dan keberpihakan regulasi dari Kemendikdasmen, sehingga daerah tidak dibatasi secara normatif tetapi tetap bisa menghadirkan solusi konkret bagi para guru,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Bandung juga terus berupaya mencari terobosan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menjaga keberlanjutan peningkatan kesejahteraan guru di daerah tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!