Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komisi XIII DPR RI Minta Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dibuka Kembali, Ditemukan Ada Kejanggalan

📅 Selasa, 30 Sep 2025, 13:50 WIB | Oleh:
Komisi XIII DPR RI Minta Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dibuka Kembali, Ditemukan Ada Kejanggalan Doc: antara foto
Ket. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, di Kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).

JAKARTA - Komisi XIII DPR RI mendesak agar kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, dibuka kembali dengan opsi ekshumasi atau autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian.

“Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, di Kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).

Menurut Andreas, desakan ekshumasi diajukan agar keluarga memperoleh kejelasan, dan semua pihak tidak bertanya-tanya terkait apa yang menjadi penyebab kematian korban.

Ia menegaskan penyelidikan harus dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan tim investigasi independen.

“Penyelidikan tetap oleh kepolisian, tetapi harus bisa dipantau tim investigasi maupun masyarakat,” tegasnya.

Komisi XIII juga meminta Kementerian Luar Negeri dan Kementerian HAM terlibat aktif karena Arya Daru adalah diplomat yang saat itu dipersiapkan bertugas di KBRI Finlandia.

Dalam rapat, kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, kembali menyoroti kejanggalan dan mendesak agar kasus ditarik ke Bareskrim.

“Kesimpulan bahwa ini bunuh diri tidak masuk akal sehat dan logika hukum,” ujarnya.

Istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, juga menyampaikan sejumlah klarifikasi, termasuk soal barang-barang pribadi yang dijadikan barang bukti.

“Semuanya punya saya. Kenapa justru itu yang dijadikan bukti, bukan barang lain?” katanya.

Meta mengaku setuju dengan rencana ekshumasi dan investigasi lanjutan. Kemudian dia berterima kasih kepada Komisi XIII yang dinilainya sudah membantu keluarga korban dalam pembenahan kasus ini.

Sebelumnya, Komisi XIII turut menghadirkan Wakil Kepala LPSK Susilaningtias, Direktur Kepatuhan HAM Kementerian HAM Henny Tri Rama Yanti, serta Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, yang masing-masing menekankan pentingnya perlindungan keluarga, prinsip due process of law, serta pemenuhan hak atas keadilan.

Rapat yang digelar terbuka itu ditutup dengan komitmen DPR mengawal agar penyelidikan berjalan transparan dan keluarga mendapatkan kepastian hukum.

Penyebab Lain

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional
    Preview komentar:
    Sebagai praktisi yang sering berinteraksi dengan sektor distribusi ...
  • Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.
    Preview komentar:
    Membaca ulasan komprehensif ini memberikan perspektif baru yang ...
  • Guangdong Melirik Industri Motor Listrik Indonesia, Ada Potensi Besar!
    Preview komentar:
    Artikel yang sangat informatif mengenai potensi elektrifikasi kendaraan; ...
Advertisement
injourney
Nasional
Kemenhut Kerahkan 5.000 ASN...

Pemprov Banten Gelar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

54 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Pemprov Banten Gelar Diskon...
Ekonomi
Kemnaker Usulkan Penguatan ...
Muktamar NU ke-35 Dikawal Ketat! PBNU Pasang 100 Lebih CCTV untuk Pengamanan

Muktamar NU ke-35 Dikawal Ketat! PBNU Pasang 100 Lebih CCTV untuk Pengamanan

26 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.