Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komisi XIII DPR RI Minta Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dibuka Kembali, Ditemukan Ada Kejanggalan

📅 Selasa, 30 Sep 2025, 13:50 WIB | Oleh:

Dalam kesempatan sama, Kementerian HAM (Kemenham) menegaskan kesimpulan awal kepolisian terkait kematian Arya Daru Pangayunan, tidak seharusnya menutup kemungkinan adanya penyebab lain.

“Kesimpulan bahwa kematian Arya Daru tanpa melibatkan pihak lain tidak seharusnya menjadi final dan menutup dugaan lain penyebab kematian,” kata Direktur Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah Kemenham, Henny Tri Rama Yanti, dalam rapat dengar pendapat umum Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa.

Ia menekankan pentingnya prinsip due process of law dalam setiap proses hukum.

“Setiap individu berhak memperoleh keadilan melalui peradilan yang bebas, jujur, dan adil sesuai konstitusi dan Undang-Undang HAM,” ujarnya.

Henny juga menegaskan perlindungan terhadap keluarga korban merupakan hak yang dijamin undang-undang.

Ia menyebut saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda dari ancaman.

Menurut dia, aparat penegak hukum wajib memberikan informasi perkembangan penyelidikan kepada pihak keluarga.

“Pemberitahuan SP2HP seharusnya disampaikan, baik diminta maupun tidak, agar ada akuntabilitas dan transparansi,” tegasnya.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) adalah dokumen resmi yang wajib diberikan penyidik kepada pelapor atau korban. Dokumen ini berisi informasi perkembangan penanganan perkara untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum.

Henny kemudian menyebut Kemenham menghormati kewenangan aparat penegak hukum, namun tetap mendukung keluarga dalam menuntut kebenaran.

“Kami tidak bisa mengintervensi, tetapi kami mendukung upaya keluarga untuk mencari keadilan,” katanya.

Sebelumnya, pihak keluarga melalui kuasa hukum menyebut hingga kini belum mendapat respons dari pihak kepolisian terkait pengembangan kasus kematian Arya Daru, termasuk surat pemberitahuan perkembangan hasil SP2HP.

Komisi XIII DPR menyatakan akan menindaklanjuti masukan dari Kemenham dan lembaga lain yang hadir, termasuk LPSK dan Komnas Perempuan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Luar Negeri
G7 Akan Lepas 100 Juta Bare...

PBB akan Alokasikan Dana untuk 12 Krisis Kemanusiaan

59 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
PBB akan Alokasikan Dana un...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.