Komisi XIII DPR RI Minta Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dibuka Kembali, Ditemukan Ada Kejanggalan
📅 Selasa, 30 Sep 2025, 13:50 WIB | Oleh: SriyonoDalam kesempatan sama, Kementerian HAM (Kemenham) menegaskan kesimpulan awal kepolisian terkait kematian Arya Daru Pangayunan, tidak seharusnya menutup kemungkinan adanya penyebab lain.
“Kesimpulan bahwa kematian Arya Daru tanpa melibatkan pihak lain tidak seharusnya menjadi final dan menutup dugaan lain penyebab kematian,” kata Direktur Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah Kemenham, Henny Tri Rama Yanti, dalam rapat dengar pendapat umum Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa.
Ia menekankan pentingnya prinsip due process of law dalam setiap proses hukum.
“Setiap individu berhak memperoleh keadilan melalui peradilan yang bebas, jujur, dan adil sesuai konstitusi dan Undang-Undang HAM,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Henny juga menegaskan perlindungan terhadap keluarga korban merupakan hak yang dijamin undang-undang.
Ia menyebut saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda dari ancaman.
Menurut dia, aparat penegak hukum wajib memberikan informasi perkembangan penyelidikan kepada pihak keluarga.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Pemberitahuan SP2HP seharusnya disampaikan, baik diminta maupun tidak, agar ada akuntabilitas dan transparansi,” tegasnya.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) adalah dokumen resmi yang wajib diberikan penyidik kepada pelapor atau korban. Dokumen ini berisi informasi perkembangan penanganan perkara untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum.
Henny kemudian menyebut Kemenham menghormati kewenangan aparat penegak hukum, namun tetap mendukung keluarga dalam menuntut kebenaran.
“Kami tidak bisa mengintervensi, tetapi kami mendukung upaya keluarga untuk mencari keadilan,” katanya.
Sebelumnya, pihak keluarga melalui kuasa hukum menyebut hingga kini belum mendapat respons dari pihak kepolisian terkait pengembangan kasus kematian Arya Daru, termasuk surat pemberitahuan perkembangan hasil SP2HP.
Komisi XIII DPR menyatakan akan menindaklanjuti masukan dari Kemenham dan lembaga lain yang hadir, termasuk LPSK dan Komnas Perempuan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!