Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Divonis Tiga Tahun Penjara oleh PN Medan
📅 Rabu, 24 Sep 2025, 13:45 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, selama tiga tahun penjara.
“Kedua terdakwa itu yakni Indra Muhammad dan Ozland Iskak Manurung terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua Zufida Hanum di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9).
Hakim menilai kedua terdakwa membuat SIM palsu tersebut yang terbukti bersama melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah surat tersebut asli dan benar, merupakan tindak pidana jika penggunaannya menimbulkan kerugian.
Setelah pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap selama tujuh hari atas vonis tersebut.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Kharya Saputra, SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Sebaiknya Anda baca juga:
JPU dalam surat dakwaan menyebutkan kedua terdakwa ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan pada 23 Mei 2025.
“Penangkapan kedua terdakwa berawal dari informasi masyarakat soal adanya aktivitas pembuatan dan penjualan SIM palsu di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur,” kata dia.
Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyisiran dan menangkap terdakwa Ozland karena mengaku bisa membuatkan SIM tanpa prosedur pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polrestabes Medan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa Ozland mengaku terdakwa Indra merupakan orang yang mencetak SIM palsu di Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur,” ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!