Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Divonis Tiga Tahun Penjara oleh PN Medan

📅 Rabu, 24 Sep 2025, 13:45 WIB | Oleh:
Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Divonis Tiga Tahun Penjara oleh PN Medan Doc: antara foto
Ket. Terdakwa pembuat SIM palsu jalani sidang vonis di PN Medan, Sumut.

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, selama tiga tahun penjara.

“Kedua terdakwa itu yakni Indra Muhammad dan Ozland Iskak Manurung terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua Zufida Hanum di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9).

Hakim menilai kedua terdakwa membuat SIM palsu tersebut yang terbukti bersama melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah surat tersebut asli dan benar, merupakan tindak pidana jika penggunaannya menimbulkan kerugian.

Setelah pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap selama tujuh hari atas vonis tersebut.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Kharya Saputra, SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

JPU dalam surat dakwaan menyebutkan kedua terdakwa ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan pada 23 Mei 2025.

“Penangkapan kedua terdakwa berawal dari informasi masyarakat soal adanya aktivitas pembuatan dan penjualan SIM palsu di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur,” kata dia.

Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyisiran dan menangkap terdakwa Ozland karena mengaku bisa membuatkan SIM tanpa prosedur pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polrestabes Medan.

“Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa Ozland mengaku terdakwa Indra merupakan orang yang mencetak SIM palsu di Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur,” ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

23 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.