Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Rekan Polisi
📅 Rabu, 17 Sep 2025, 21:14 WIB | Oleh: Tim PenulisTerdakwa Dadang Iskandar yang dihadirkan langsung di persidangan tampak terdiam ketika mendengar putusan hakim. Sementara pihak keluarga korban yang juga hadir di persidangan menyambut histeris putusan tersebut.
Kasus penembakan yang dilakukan Dadang Iskandar terhadap AKP Ryanto Ulil Anshari terjadi pada November 2024 di Kantor Kepolisian Resor Solok Selatan.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Dadang mengungkapkan motifnya melakukan penembakan terhadap korban karena dipicu emosi.
"Saya melakukan perbuatan (menembak korban) karena emosi memuncak yang membuat saya tidak tahu diri, saya khilaf," kata terdakwa pada persidangan, Kamis (7/8).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!