Komisi III DPR Putuskan 10 Nama Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM di MA
📅 Selasa, 16 Sep 2025, 13:17 WIB | Oleh: Sriyono“Selanjutnya, hasil persetujuan ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna terdekat untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Habiburokhman.
Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA yang dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013, DPR RI tidak lagi melakukan pemilihan calon hakim agung, tetapi memberikan persetujuan terhadap calon yang diusulkan Komisi Yudisial.
Adapun pada Selasa (9/9), Rabu (10/9), Kamis (11/9), dan Senin (15/9), Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 orang calon yang sebelumnya diseleksi Komisi Yudisial, terdiri atas 13 orang calon hakim agung dan tiga orang calon hakim ad hoc HAM di MA.
Dari hasil uji kelayakan, enam nama tidak disetujui para legislator urusan hukum, yakni Alimin Ribut Sujono, Annas Mustaqim, dan Julius Panjaitan masing-masing calon hakim agung Kamar Pidana.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, Triyono Martanto calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak, serta Bonifasius Nadya Arybowo dan Agus Budianto masing-masing calon hakim ad hoc HAM.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!